Tulang Bawang, (LV)
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (21/10/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan atau main road KM 08 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Menggala.
“Adapun identitas dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial HI (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (23/10/2021).
533 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Hadiri Pemusnahan BB Inkracht, AKBP James: Salah Satu Wujud Sinergitas CJS
Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Kantor Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK
AKBP James: Penerimaan Polri 2024 Terapkan Prinsip BETAH dan Tidak Ada KKN
Cegah Aksi Pungli, Polsek Dente Teladas Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan