Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku NU ini telah melakukan tindak pidana curat hewan ternak berupa sapi, hari Jum’at (19/01/2018), sekira pukul 03.00 WIB, di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang dengan menggunakan kendaraan mobil pick up.