Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Salah Satu Pelaku Curat Hewan Ternak

TULANG BAWANG

Pelaku NU saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang curat hewan ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Loading