Tekab 308 TUBABA Tangkap Pelaku CURAT

TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat, (LV)- kurang dari 24 jam Tim Tekab 308 Polisi Resort Tulang Bawang Barat amankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan inisial AS (19) wiraswasta yang beralamat di Tiyuh Panaragan Rt 002 Rw 009 Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).

AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK MH mengatakan, Pada hari selasa tanggal 21 juli 2020 sekira jam 02.00 wib di dalam rumah saudara ST Bin SAHID di Tiyuh Panaragan Jaya Rt 06 Rw 01 Kecamatan Tulang Bawang Tengah,

Baca Juga:  Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Untuk Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam 2022.

“Tersangka berinisial AS ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tubaba pada hari Rabu (22/07/2020) sekitar jam 20.00. setelah kita lakukan introgasi benar kalau pelaku telah melakukan pencurian pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira jam 02.00 di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya RT 006 RW001 Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tuba Barat, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres tuba barat untuk proses lebih lanjut,” Ujar Kasat Reskrim Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga:  Peningkatan Pelajaran Matematika  Pemkab Tubaba Terapkan teknik khusus

Dikatakan juga adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka yaitu satu unit handphone XIOMI 4a warna putih kombinasi merah muda
-uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kerugian korban mencapai Rp 2.700,000,-(Dua juta Tujuh Ratus ribu rupiah),

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres dan pelaku kita jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya (*)

 588 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.