Terdakwa Penganiayaan Kaur Desa Kamplas Dijatuhi Hukuman

Terdakwa Penganiayaan Kaur Desa Kamplas Dijatuhi Hukuman
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV)

Terdakwa Mahendra Kusuma (31) tindak pidana kasus penganiayaan ringan terhadap Terhadap korban, Mahmud Albert (39), divonis 15 hari hukuman dan masa percobaan selama dua bulan serta mengharuskan membayar uang sebesar Rp 2.000 rupiah.

Putusan itu, setelah melalui persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hengki Alexander, Panitera Pengganti (PP), Zulkifli dan JPU dari Penyidik Polres Lampura, Iqbal, diruang sidang PN Kotabumi, Jumat, (1/10/2021)

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan, dihukum 15 hari dan menjalan masa percobaan 2 bulan, “kata PP, Zulkifli usai persidangan.

Baca Juga:  Kelompok Wanita Tani di Lampura Dapatkan Bantuan dari Kementrian Pertanian

Menurutnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih dalam masa percobaan. Apabila dia melakulan tindak pidana, makan akan langsung ditahan. Begitupun sebaliknya, dibebaskan bila tak tersandung masalah.

“Hal meringakan terdakwa ialah dia telah mengakui kesalahan. Sementara untuk memberatkan sementara tidak ada, “terangnya.

Korban, Mahmud Albet melalui penasehat hukum Samsi Eka Putra menyampaikan sementara menerima segala putusan ditetapkan dalam persidangan tersebut.

“Jelas saksi korban kita tadi, telah berbesar hati dan memaafkan terdakwa. Meski pelaku belum mengakui dan masih kekeuh dengan pendapatnya, namun segala keputusan hakim diserahkan sepenuhnya kepada hakim, “kata PH korban Albert, Samsi Eka Putra, sekaligus Ketua LBH Awalindo Lampura usai persidangan.

Baca Juga:  Dua warga di Lampung Utara terkonfirmasi positif covid-19.

Pihaknya berharap dengan kejadian itu dapat memberi arti bagi masyarakat luas, bukan hanya bagi terdakwa yang kini jadi nara pidana itu. Bahwasanya, sekecil-kecil apa pun kesalahan diperbuat pasti ada balasan dimata hukum.

“Semoga ini jadi pembelajaran semua, bahwasanya hukum masih ada. Jadi jangan main hakim sendiri, apalagi itu bersinggungan dengan masalah kekerasan atau penganiayaan, “pungkasnya.

(Andrian Folta)

Tagged