Terduga Pelaku Perampasan Hand Phone di Bekuk polisi

Terduga Pelaku Perampasan Hand Phone di Bekuk polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
TEKAB 308 Presisi bersama Timsus Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung di pimpin Ipda Fredy Saputra berhasil membekuk terduga pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) kejadian pada hari Jumat malam 30/12/2023 beberapa bulan lalu sekitar pukul 20.30 wib di Jalan Hi.Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara, menimpa korbannya Hesti Andayani warga Kelapa Tujuh.

Terduga pelaku berinisial RHS (30) merupakan warga Perumahan Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Ilir Lampung Utara, di bekuk petugas pada Senin 13/3/2023 pukul 10.00 wib disebuah rumah Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan aksi Curas yang diduga dilakukan pelaku terjadi malam hari sekitar pukul 20.30 wib di jalan Hi. Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas

Modus yang dilakukan, saat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota, ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur.

Di dalam tas tersebut berisikan barang milik.korban berupa Hand Phone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp 2.300.000, KTP an.Korban, SIM C, ATM dan STNK Kendaraan. “ujar Kasat Senin (13/3/2023)

Baca Juga:  Yamin Tohir: Resep awet muda

Lanjut Eko, krnologis penangkapan, hasil penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.

Petugas kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti HP milik korban ada di tangan seorang wanita inisial “N”. “Saat ditanyakan asal barang, dirinya (N) menerangkan bahwa mendapatkan hand phone dari terduga RH,”ungkap AKP Eko.

Selanjutnya petugas kita menghubungi terduga RHS dengan menggunakan Hand Phone tersebut meminta agar datang ke rumah terduga “N” yang kemudian datang dan langsung kita amankan ke Mapolres.

Keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik, kemudian untuk terduga RHS tercatat pernah melakukan aksi serupa (Curas) di Tahun 2011, 2019 (Residivist) dan telah menjalani hukuman,. Barang bukti lain yang juga kita sita ada berupa 1 (satu) buah pirek dalam kotak rokok Surya. “tandasnya (Andrian Folta)

 244 kali dilihat