Lampung Tengah, lqmpungvisual com-
Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah antara ahli waris dan PT Elders Indonesia yang saat ini sudah beralih ke PT PAM.
Pemeriksaan setempat itu berlangsung di Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten setempat, Senin (28/02/19).
Yang dihadiri oleh dua belah penggugat dan tergugat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng.
Dari pemeriksaan setempat kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan pendirian masing-masing berdasarkan data yang mereka milik.
Pihak Pengadilan Negeri Gunung Sugih melalui Humasnya Galang Syafta mengatakan terkait kegiatan tersebut, pengadilan melakukan pemeriksaan setempat mengenai lokasi yang menjadi objek sengketa antara kedua belah pihak.
“Majelis Hakim hari ini melakukan pemeriksaan setempat dan Kedua belah pihak memang sepakat mengenai lokasi maupun BPN. Memang ada perbedaan mengenai batas-batas yang diajukan tergugat dan penggugat,”Kata Galang.
Galang juga menjelaskan alas hak yang diajukan penggugat berbeda versi dengan tergugat dan Pihak BPN.
“Menurut tergugat dan BPN tanah PT Elders Indonesia yang sudah beralih ke PT PAM adalah milik perusahaan tersebut, sedangkan dari pihak penggugat tanah itu adalah milik mereka,”pungkas Galang.
Dari hasil pemeriksaan setempat pengadilan negeri akan menuangkan pada persidangan tanggal (6/02/19) mendatang.
“Kita tunda persidangan ini, kita tuangkan pada kesimpulan, biasa tunda satu Minggu dan langsung sidang vonis,”tutup Galang.
Penulis: Iswan
Editor: Basri
850 kali dilihat