Terlibat tindak pidana kasus Asusila FH Dijatuhi Hukuman 8 tahun

Terlibat tindak pidana kasus Asusila FH Dijatuhi Hukuman 8 tahun
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara terhadap oknum Anggota Polisi berinisial (FH) yang terlibat tindak pidana kasus Asusila, Kamis (9/9/2021)

Kasi Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi Rajes Mizandi mengatakan hari ini sidang putusan terdakwa FH yang terlibat tindak kasus asusila. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan ketua majelis terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara lebih 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Perayaan Perdana HUT Ke-48 Talang Jali

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun lebih 1 tahun dari tuntutan JPU, setelah dibacakan ketua majelis. Terdakwa dan kuasa hukum maupun JPU masih ” fikir – fikir ” atas putusan tersebut, ” kata dia.

Sementara Supianto perwakilan dari Keluarga Korban menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 24 Maret 2021 di tempat ia bekerja di Puskesmas Rawat Inap Karangsari. Kebetulan korban bertugas disana, sekitar pukul 11.30 wib terdakwa datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 wib korban di pulangkan kembali oleh terdakwa.

Baca Juga:  Bupati Lampura Silaturahmi dengan Gapoktan

“Mendapatkan keterangan dari Korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung, ” Jelasnya.

Sementara, Kasi Propam Polres Lampura, Iptu Joni membenarkan peristiwa tindak pidana tersebut. Ia menegaskan oknum Anggota Polisi itu terancam Pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena sudah mencoreng citra kepolisian.

(Andrian Folta)

 331 kali dilihat

Tagged