Tersangka Penodongan Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejaksaan

TANGGAMUS

Tanggamus, lampung visual.com-
Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan bernama Padrian (20) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Wonosobo.
Pelimpahan berdasarkan lengkapnya berkas perkara tersangka yang merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) itu sesuai surat Kejari Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus AKP Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengungkapkan tersangka dilimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada hari ini Kamis (26/3/20).
“Berdasarkan surat dari Kejari Tanggamus tanggal 17 Maret 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Padrian telang lengkap, hari ini pukul 13.00 Wib tersangka kami limpahkan,” kata AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Menurut AKP Amin Rusbahadi, pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergitas Kapolres Tanggamus dan Dandim Tinjau Polsek Cukuh Balak, Ini Pesannya

Kapolsek menjelaskan, tersangka Padrian ditangkap pada Jumat (9/11/19) atas laporan korban dengan TKP penodongan di Jalan Raya Pantai Sawmil Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Laporan korban di Polsek Wonosobo pada tanggal 4 Oktober 2019 atas nama korban Bagus Kurniawan warga Pekon Pemerihan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat,” jelasnya.

Sambungnya, modus operandi pelaku melakukan kejahatan dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau badik kearah perut korban, ketika korban mengendarai motor melintasi Jalan Raya Pantai Sawmil Pekon Karang Anyar, Wonosobo pada Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira jam 14.00 Wib.

Baca Juga:  Wabup Buka Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Bagi Kader TP PKK Tanggamus

Lalu, tersangka mengambil paksa 3 unit handphone korban yakni Samsung Galaxy V, Xiomi Redmi 6A Warna Silver dan Nokia 1208 serta dompet berisi uang Rp. 3,5 juta, SIM B1 Umum, ATM Bank BRI dan KTP korban

“Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” ujarnya.

Ditambahkannya, atas kejahatannya, Padrian dijerat pasal 365 KUHPidana, pasal 368 KUHPidana. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: (Asri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.