Tidak sesaui AD/ART, Muscab IV Demokrat Lampura di adukan Ke Mahkamah Partai

Tidak sesaui AD/ART, Muscab IV Demokrat Lampura di adukan Ke Mahkamah Partai
Herwan Mega
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Bakal calon ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lampung Utara, Herwan Mega laporkan dugaan kecurangan pada Muscab Ke-IV yang dilaksanakan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Bacalon Ketua DPC Partai Demokrat Lampura, Herwan Mega, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (14/04/2022) menjelaskan Muscab Ke-IV dianggap tidak sesuai dengan mekanisme aturan AD/ART partai. Pihaknya tidak menerima keputusan tersebut, dikarenakan ada beberapa PAC yang tidak diperbolehkan masuk untuk memberikan hak suaranya.


“Muscab itu tidak sesuai mekanisme yang ada, dari belasan PAC, ada 8 PAC yang tidak boleh masuk untuk memberikan hak suara. Atas dasar itulah maka kami laporkan ke mahkamah partai,” ungkap Herwan Mega.

Baca Juga:  Giat Masyarakat Dusun 6 Desa Gilih Suka Negeri Melaksanakan Kegiatan Padat Karya Tunai

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan telah ditindaklanjuti oleh mahkamah partai dengan terbitnya surat yang ditujukan kepada Ketua DPD partai Demokrat Lampung guna dimintai tanggapan tertulis terkait laporan yang masuk ke mahkamah partai.


“Surat dari Mahkamah Partai sudah dilayangkan ke Ketua DPD, tembusannya juga sudah saya terima selaku pelapor. Intinya dalam isi surat tersebut ketua DPD diminta untuk memberikan klarifikasi secara tertulis paling lambat tanggal 19 April besok,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Lampura Menghadiri Pengajian Triwulan Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU

Diketahui, surat Mahkamah Partai dengan nomor 01/INT/TKP.MPD/IV/2022 yang ditujukan untuk Edy Irawan Arief selaku ketua DPD Demokrat Lampung diminta untuk memberikan klarifikasi secara tertulis dengan batas waktu selama 3 hari atau selambat-lambatnya tanggal 19 April 2022.


Jika hingga tanggal yang ditentukan tidak juga memberikan tanggapan, maka Ketua DPD Demokrat Lampung dianggap tidak menggunakan hak pembelaan diri sebagaimana yang diatur dalam AD/ART partai. Sehingga Mahkamah Partai akan langsung memutuskan hasil penyelidikan dan verifikasi berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dilampirkan oleh pelapor. (Andrian Folta)

 1,158 kali dilihat