Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kota Agung Mendapatkan Remisi Natal

TANGGAMUS

Tanggamus:lampung visual.com –
Tiga (3) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 4 WBP Lapas Kelas IIB Kota Agung beragama Nasrani mendapatkan Remisi Natal.
Pemberian Remisi diberikan pada saat kegiatan pelaksanaan apel pagi yang digelar di Gereja Lapas setempat, Rabu (25/12/2019) pagi.
Menurut Kasi binadik Ferdika Canra mengatakan, pagi ini Lapas Kelas IIB Kota Agung mengadakan apel pagi dan sekaligus memberikan remisi Natal kepada 3 orang Warga Binaan Lapas.
“Sebagai bentuk keBhinekaan seluruh WBP ikut serta dalam kegiatan tersebut. Karena disini tidak ada perlakuan yang berbeda serta selalu kita upayakan untuk mereka WBP bisa saling menghargai dan menghormati siapapun, secara sederhana namun bisa mengena di hati mereka,” ujar Ferdika yang bertindak sebagai pembina apel pada kesempatan tersebut.
Lanjutnya, dari 4 warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Kota Agung, hanya 3 WBP yang mendapatkan remisi Natal, dan besarannya masing masing sebesar 1 bulan potongan. Dikarenakan 1 orang tersebut merupakan kasus narkotika PP 99 yang harus memiliki surat keterangan Justice Collaborator. Dan saat ini, masih dalam pengurusannya sehingga belum bisa mendapatkan remisinya.
“Dan apa yang sudah negara berikan setidaknya mereka juga mau, dan mampu memberikan peranan yang positif bagi negara. Dengan mengikuti kegiatan pembinaan di lapas Kota Agung serta tidak melanggar aturan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ferdika mengatakan secara pribadi dan atas nama lapas Kota Agung, mengucapkan selamat merayakan natal dan tahun baru. “Kami Lapas Kota Agung mengucapkan selamat hari natal dan tahun baru, semoga menjadikan manusia yang lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Ferdika Canra mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Kota Agung, Sohibur Racman.penulis
Penulis: (asri)
Editora: Basri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.