Tim Buser Polsek Seputih Mataram Ringkus Dua Pelaku Curat

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Tim Buru Sergap Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Mataram ringkus dua (2) Warga Kampung Terbanggi Ilir, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), milik SDN. 3 PT GMP Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar  Mataram Lampung Tengah Selasa (10/4/18).

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Imamsyah salah satu warga kampung setempat, yang kehilangan barang-barang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. No Lp : Lp / 163-B/ IV/2018/ Polda Lampung /Res LamTeng/ Sek Semat Tgl 07  april  2018 .

Menurut keterangannya Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setyo Budi Woho, dari hasil penyelidikan dan barang bukti dilapangan merujuk kepada kedua pelaku tersebut.

Baca Juga:  "Panggilan jiwa", Musa Ahmad ikut turun menyelesaikan kerusuhan antar warga.

“Dari barang bukti dan keterangan korban serta saksi-saksi akhirnya Ke dua TNA (14), dan Hendi Sanjaya (21) pelaku kita sikat pelaku Curat tersebut, setelah di lakukan penangkapan kedua pelaku di rumah masing masing tidak ada perlawanan dan mereka telah mengakui sebagai pelakunya,”ungkap Iptu Steyobudi Woho.

Pada hari jumat tanggal 06 april 2018 sekiranya jam 20.30 wib telah terjadi tindak pidana curat di SDN 3 PT. Gmp kp. Terbanggi ilir kecamatan Bandar mataram LT,  bermula korban masuk kedalam ruang tata usaha (TU) dan ruangan perpustakaan yang pada saat itu barang-barang didalam ruangan sudah berantakan setelah dilakukan pengecekan fentilasi ruangan telah rusak dan barang-barang telah hilang.

Baca Juga:  Dua pelaku Curat di Ringkus Satreskrim Polsek Padang Ratu

Lebih lanjut, Iptu Steyobudi Woho, dari tangan kedua pelaku telah diamankan 1 buah tas warna hitam, 1 unit LCD 20 inc merk accer warna hitam, 1 buah keyboard merk M-tech, 1 buah mouse, 2 buah modem merk TP-link, 4 buah kabel data LAN, 3 buah adaptor Wifi, 1 unit station Wifi merk mikritik grofi.

“Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatan nya kedua pelaku  dijerat pasal 363 dengan Ancaman 7 tahun kurugan penjara, untuk pengembangan lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Seputih Mataram,”tutup Iptu Steyobudi Woho mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MH.
Laporan: Iswan

 3,353 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.