Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi Operasi Warganya Yang Akan Selenggarakan Hajatan

KODIM CILACAP

Cilacap – Ketentuan menyelenggarakan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Namun banyak dari sebagian warga yang belum mentaati ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Terkait hal tersebut, Tim Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi bidang Penindakan Protokol Kesehatan melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 terhadap warga yang melaksanakan hajatan/resepsi di wilayahnya. Salah satunya yaitu di Desa Jeruklegi Wetan dan Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi, Kamis (17/12/20).

Tim Penindakan Satgas Covid-19 terdiri dari Aparat Pemerintah Kecamatan, TNI dan Polri Kecamatan Jeruklegi. Mereka diantaranya Kasi Trantibum Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos., Serma Warso dan Serda Harjanto dari Koramil 02/jeruklegi. Aparat Kepolisian dari Polsek Jeruklegi menurunkan Bhabinkamtibmas Aiptu Giri Yuwono, Kanit Intelkam Aiptu Sudiyanto, Kanit Sabhara Aiptu Suyadi dan Bripka Waryanto, SH, Bripka Wisnu serta Bripka Kusdiyanto.

Berdasarkan data warga yang akan melaksanakan kegiatan hajatan/resepsi yaitu Marsono, yang tinggal di Jalan Melon, Desa Jeruklegi Wetan RT 02 RW 04 Kecamatan Jeruklegi. Jenis hajatan yaitu resepsi pernikahan yang akan diselenggarakan pada hajatan Kamis, 17 Desember 2020 dengan Rencana hiburan organ tunggal.

Selain Marsono, Tim Satgas juga mendatangi rumah Samingan, warga Jalan Raya Tritih Lor, Desa Tritih Lor RT 03 RW 10 Kecamatan Jeruklegi, yang akan menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan, pada hari Minggu, 20 Desember 2020 mendatang.

Dalam operasinya, Tim Satgas Penindakan Kecamatan meminta keterangan penyelenggara hajatan. Pelaksana hajatan menyatakan bahwa hajatan sudah terlanjur dilaksanakan karena sudah menyebar undangan kepada saudaranya dan warga sekitar serta menyiapkan segala keperluan hajatan (konsumsi, tratag dan sebagainya). Selain itu, dari keterangan yang didapat, kegiatan hajatan tidak ada ijin (rekomendasi) dari Desa maupun Tim Satgas Covid tingkat Kecamatan.

Terkait penemuan tersebut, Tim Penindakan Satgas Covid-19 Kecamatan memberikan edukasi / pemahaman penerapan protokol kesehatan pada suatu penyelenggaraan event kegiatan, sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019.

Dalam kesempatan tersebut, para pelaksana hajatan akhirnya membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan hajatan/resepsi. Sedangkan untuk hiburan organ tunggal di hajatan rumah Marsono dihentikan karena tidak ada ijin dan dikhawatirkan menimbulkan keramaian.Urip

Loading