Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Arinal Tandatangani Perjanjian Kinerja dengan Pimpinan Tinggi Pratama

BANDAR LAMPUNGPROV LAMPUNG

Bandar lampung : lampungvisual.com –
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani Perjanjian Kinerja dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (3/3/2020).

Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan komitmen Gubernur dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung.

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Selain itu berpedoman juga pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta PerMenPAN-RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Baca Juga:  Batasi Jemaat, GPIB Marturia Siapkan Live Streaming Misa Natal

Perjanjian Kinerja ini harus ditandatangani paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD disahkan. Program/kegiatan yang bersumber dari APBN baik dana dekonsentrasi atau lainnya mengacu kepada kementerian yang memberi sumber dana tersebut.

“Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari SAKIP. Hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Provinsi Lampung dalam 3 (tiga) tahun terakhir yaitu pada tahun 2017 (dengan skor 61,36 dengan kategori B); tahun 2018 nilainya naik menjadi 62,31 dengan kategori B, dan tahun 2019 tetap dengan kategori B tetapi nilai naik menjadi 63,8,” jelas Gubernur.

Baca Juga:  Dua Dosen Muda Fkip Sejarah Ikuti Seminar Hasil Penelitian Dan Pengabdian Oleh Lppm Unversitas Lampung

Penyusunan perjanjian kinerja ini, lanjut Gubernur, digunakan sebagai dasar Pengukuran akuntabilitas dan Evaluasi kinerja, pemberian penghargaan dan sanksi, monitoring dan supervisi, serta Penetapan sasaran kinerja pegawai.

“Prinsipnya saya berharap masing-masing OPD melakukan efisiensi terhadap hal yang tidak prioritas. Meskipun sudah menjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Termasuk juga dengan APBN, kalau tidak membawa manfaat, maka rasionalisasikan. Sehingga suatu saat kita akan mendapatkan penilaian yang lebih baik karena mampu memberikan evaluasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan,” ujar Gubernur. (Adpim)

 587 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.