Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Arinal Tandatangani Perjanjian Kinerja dengan Pimpinan Tinggi Pratama BANDAR LAMPUNG PROV LAMPUNG 03/03/2020 lampung visual.comLeave a Comment on Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Arinal Tandatangani Perjanjian Kinerja dengan Pimpinan Tinggi Pratama Perjanjian Kinerja ini harus ditandatangani paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD disahkan. Program/kegiatan yang bersumber dari APBN baik dana dekonsentrasi atau lainnya mengacu kepada kementerian yang memberi sumber dana tersebut. Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8