Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Arinal Tandatangani Perjanjian Kinerja dengan Pimpinan Tinggi Pratama

BANDAR LAMPUNG PROV LAMPUNG

Perjanjian Kinerja ini harus ditandatangani paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD disahkan. Program/kegiatan yang bersumber dari APBN baik dana dekonsentrasi atau lainnya mengacu kepada kementerian yang memberi sumber dana tersebut.

Loading

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *