Tipu IRT di Tulang Bawang Barat, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG

Tulang Bawang : Lampungvisual.com-

Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa pidana tersebut terjadi hari Minggu (22/09/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu Susanti (30), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Tiyuh/Kampung Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik, Jumat (27/09/2019).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau, BE 3456 QI dan HP (handphone) Samsung J2 Prime warna silver.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Pelaku Curas di Jalintim Astra Ksetra, Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mencari rumput, lalu mengambil HP milik korban. Korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu saat suaminya Abdul Aziz (30), yang berprofesi tani menanyakan dimana keberadaan sepeda motor dan HP milik korban. Korban dan suaminya sempat mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil ditemukan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya hari Kamis (26/09/2019), sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Supriyadi Alfian Jika Terpilih Siap Perjuangkan Nasib Petani

“Identitas pelaku tersebut berisial A.S (29), berprofesi wiraswasta, warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan dari tangan pelaku ini berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor dan HP milik korban,” ungkap Iptu Malik.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber : Humas Polres
Editor : Yp

 983 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.