Tipu Korban Dengan Dijanjikan Diberi Proyek Sumur Bor, ASN Polisi

Tipu Korban Dengan Dijanjikan Diberi Proyek Sumur Bor, ASN Polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, Selasa (09/02/2021).

Pelaku adalah SW (45) warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III RT 15 RW 00 Kel. Sukabumi Indah Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Turun Tangan Awasi Penyakit Mulut dan Kukuh Hewan Ternak Sapi

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

 503 kali dilihat