Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Lempuyang Bandar dan PT. GGP Umas Jaya

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV) Bertempat di Aula pertemuan Mapolres Lampung Tengah, dilaksanakan mediasi terkait permasalahan sengketa tanah  antara masyarakat kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan dengan PT. GGP Umas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan yang dilaksankan oleh Polres Lampung Tengah menghadirkan semua pihak yang terlibat seperti Tokoh Masyarakat, pihak PT Umas Jaya dan juga kuasa hukum masing-masing pihak.

Kasi sengketa lahan BPN propinsi Lampung yang hadir dalam kegiata mediasi mengatakan bahwa HGU Nomor 2 tahun 1974 atas nama PT. Sila Jaya tidak terdapat dan tidak terdaftar serta tidak pernah diterbitkan dan dituangkan kedalam surat dari BPN Kabupaten Lampung Tengah.“Pihak BPN Provinsi telah melakukan pencarian dan pengecekan terhadap HGU No 2 tahun 1973 atas nama PT. Sila Jaya tetapi kenyataannya HGU tersebut tidak ditemukan tidak terdapat dan tidak terdaftar serta tidak pernah diterbitkan”, Ungkap Kasi Sengketa BPN dalam sambutannya.

Baca Juga:  28 Penjaga Tahanan Lapas Gunung Sugih, Jalani Pelatihan Dengan Metode E-Learning

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah, AKP Heru Sulistyanto mengajak agar masyarakat Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengabuan Kabupaten Lampung Tengah untuk menahan emosi dan bersifat koorperatif dalam penanganan dan hasil mediasi hari ini serta menyampaikan hasil mediasi hari ini kepada seluruh masyarakat.

“Menindaklanjuti hasil dari BPN, diharapkan tidak ada lagi tindakan dari masyarakat Lempuyang Bandar yang mengarah ke gangguan kantibmas, masyarakat dihimbau untuk bersifat koperaktif dan tidak anarkis. Dan bagi perwakilan yang hadir hari ini diharapkan untuk dapat menyampaikan hasil kesepakatan mediasi ini kepada seluruh masyarakat”, Tutur AKP Heru Sulistyanto.

Baca Juga:  Di Hari Kebangkitan Nasional, Kapolres : Mari Kita Jaga Keutuhan Bangsa

Adapun Hasil kesepakatan dari kegiatan mediasi yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Lampung Tengah ialah pertama berdasarkan analisis dan pencarian terhadap dokumen BPN Provinsi Lampung tidak terdapat dan tidak terdaftar serta tidak pernah diterbitkan, dan kesepakatan kedua meminta agar BPN Provinsi untuk membuat berita acara yang menegaskan bahwa HGU tersebut tidak terdaftar.

Menanggapi hasil kegiatan mediasi, Hiswan Yusuf perwakilan dari masyarakat Lempuyang Bandar mendesak pihak BPN dan dinas terkait untuk membuat berita acara terkait tidak ditemukannya HGU tersebut.“Jika HGU Nomer 2 tahun 1974 tidak terdaftar maka harus ada pernyataan tertulis oleh pihak BPN Provinsi yang dituangkan dalam bentuk berita acara”, Kata salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang menghadiri mediasi.

Baca Juga:  Prioritaskan Penggunaan ADD 2017 Untuk Kampung

Beliau juga menyatakan bahwa menerima hasil mediasi dan akan segera menyampaikannya kepada seluruh masyarakat.“Saya sebagai perwakilan masyarakat menyatakan menerima hasil keputusan mediasi, dan akan menyampaikan hasil mediasi ini kepada seluruh masyarakat dan diharapkan masyarakat bisa menerima dan tidak ada tindakan bersifat anarkis”tuntas Yusif.

Laporan: Iswan

 1,689 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.