TOLAK UU OMNIBUSLAW RIBUAN MAHASISWA, BURUH, DAN ELEMENT MASYARAKAT LONG MARCH

BANDAR LAMPUNGPERISTIWA

BANDAR LAMPUNG (LV) – Ribuan mahasiswa dan buruh serta elemen warga lainya yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai melakukan demo menolak disahkannya UU tersebut. Demo dimulai dengan longmarrch dari Tugu Adipura Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020).

Mulai pukul 8 Pagi, ribuan massa sudah berkumpul di Tugu Adipura. Massa terus berjalan kaki dan bergerak hingga Gedung DPRD Lampung di Teluk Betung. Tuntutan massa sangat jelas, yakni menolak Umnibus Law. Dan meminta pemerintah serta DPR menghapus serta membatalkan UU tersebut.

Salah satu elemen massa itu yakni, dari Langkapura Bersatu,  gabungan pemuda, mahasiswa dan warga yang ada di kecamatan Langkapura Bandar Lampung.

Menurut korlapnya, Aryadi Citra Raditya, pihaknya menolak dengan tegas disahkannya UU Cipta Kerja tersebut. ” Kami bersama elemen massa lainya dengan tegas menolak undangan undangan tersebut,” tegasnya. Alasannya kata dua, Omnibus Law dinilai sangat merugikan buruh dan tidak berpihak pada tenaga kerja.

Baca Juga:  Antisipasi Era Industri 4.0, Ibu Riana Sari Arinal Ajak Guru PAUD Perhatikan Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Sementara itu salah satu mahasiswa Itera, Sonia mengatakan, dirinya bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ikut menyuarakan menolak keras UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR.

“Kami sudah kumpul di sini mulai dari pukul 08:00 Wib untuk mengadakan longmarch mulai dari depan Hotel Sheraton sampai ke gedung DPRD Lampung untuk menyampaikan penolakan disahkannya UU Omnibus Law,” ujarnya.

Adapun dari Aliansi Mahasiswa Memanggil yang memanggap poin-poin bermasalah, yakni pertama Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan tidak ada batas waktu. Bank tanah yang memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Baca Juga:  Syekh Ali Jaber : Media dan Netizen harap berikan informasi sesuai kejadian

Kemudian, yang dimaksud permasalahan bank tanah adalah terkait pemberian hak pengelolaannya serta dapat memberikan hak pakai hak guna usaha dan hak guna bangunan kepada pihak lain sampai 90 tahun.

Dihapusnya pasal yang mengatur reforma agraria yang akan berdampak pada ketidak jelasan status tanah yang terlantar dan akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Potensi agraria dan lingkungan hidup yang berpotensi menyebabkan kriminalitas terhadap rakyat.

Kekuasaan birokratis terpusat yang berlawanan dengan desentralisasi/otonomi daerah pasca 1998. UU cipta kerja akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola SDA di daerah tersebut, menarik kewenangan penertiban peraturan daerah dan penertiban izin.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke 77, Polresta Bandar Lampung Gelar Pelayanan Presisi

Hingga siang hari massa masih memadati gedung DPRD dan sekitarnya gedung pemprov Lampung. Aksi ini masih berjalan tertib dengan pengawalan ketat pihak. keamanan dari Polri dan TNI. (Ang)

 691 kali dilihat