Tuntas Sudah Satu Kasus Curat, Empat Pelaku Berhasil Di Bui

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Meski harus sampai Mesuji, Satu dari empat pelaku pencerurian sapi yang kerap meresahkan warga kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampungtengah, di angkut Tim Unit Reskrim Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah, Kamis (11/07/19).
Keberhasilan yang sangat memuaskan, Polsek Padang Ratu berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam giat Ops Sikat II Krakatau 2019.
“Alhamdulillah mas, satu dari empat pelaku sudah bisa kami tangkap, Sugeng (46) di Kabupaten Mesuji. Ketiga pelaku lainya sudah kami tangkap, Suparman dan Senen sudah menjalani  hukuman. Sedangkan Paimin sedang menjalani hukuman saat ini,”terang Kompol Indra Herliantho.
Pelaku di tangkap Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 176-B /VII/2018/POLDA LPG/RES LT/SEK PATU, Tanggal 14 Juli 2018.
– Daftar Pencarian Orang nomor : DPO / 13 / VII / 2018 / Reskrim, tanggal 30 Juli 2018.
Dengan korban Eko Susanto (31) warga Dusun transpago Kampung Negara Bumi Kecamatan Anak Tuha Kabupaten setempat.
“Sugeng ini merupakan salah satu pelaku pencurian Pada hari kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 21.30 Wib di transpago jaya kampung negar bumi udik,  berupa 1 (satu) ekor hewan ternak sapi metal warna merah milik Eko,”terang Kapolsek.
Kronologis kejadian awalnya pelaku Suparman (sudah menjalani hukuman) di perintah oleh pelaku Sugeng (DPO) dan Paimin (sedang menjalani hukuman) untuk mencuri sapi milik korban.
kemudian pelaku Suparman mengiyakan dan pada malam harinya pelaku SUGENG dan Pelaku PAIMIN mengantar pelaku SUPARMAN kerumah korban dengan berboncengan sepeda motor.
Selanjutnya pelaku Sugeng dan Paimin pulang, sedangkan Suparman langsung melakukan pencurian sapi tersebut dari kandang milik korban dan menuntun sapi hingga jauh.
Keesokan harinya, Suparman diperintah oleh Sugeng untuk mengantar dan menjual sapi hasil curian kepada Senen seharga Rp 5 JT bertemu.
“Kemaren kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di tempat saudara nya di Mesuji, jadi kami lakukan pengintaian selama dua hari, Sugeng Ini warga Dusun Bukit Baru Kampung Negara Bumi Udik juga, Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,”tutup Kompol Indra Herliantho mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK. M.Si.
Penulis: Iswan
Editor    : Susan

 630 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.