Bupati Way Kanan Serahkan SK CPNS dan PPPK Tahap I dan II

Bupati Way Kanan Serahkan SK CPNS dan PPPK Tahap I dan II
WAY KANAN

Bupati Way Kanan Serahkan SK CPNS dan PPPK Tahap I dan II

Way Kanan, (LV)
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 73 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan 558 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Kabupaten Way Kanan, berlangsung di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa, (05/04/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Julia Leli Kurniatri, dan Jajaran, Wakil Bupati Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Pemkab Way Kanan Perpanjang Pelaksanaan Kegiatan Belajar di rumah, Hingga Pertengahan November 2020

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Mengatakan Dengan di terimanya Surat Keputusan sudah sah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Para CPNS ini diharapkan dapat menunjukan kinerja yang terbaik, para CPNS ini adalah orang-orang yang terpilih, saat ini telah menjadi Abdi Negara dan abdi Masyarakat, yang di tuntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif.

“Tunjukan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, teruslah belajar memperbaiki diri dan mengembangkan potensi,”ujar Adipati.

Tugas dan tanggung jawab yang di emban kedepan menurut Bupati Wat Kanan akan semakin kompleks, patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja.

Baca Juga:  Dua orang positif Corona Dari Way Kanan dinyatakan sembuh

“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadirannya akan semakin memberikan warna yang positif di satuan unit kerja dimana bertugas,” imbuhnya.

Sebagai Pelayan Publik Menurut Adipati, ASN harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, mempelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas.

Baca Juga:  Sosialisasi Pemilu Di Lapas IIB Way Kanan Harapkan Pemilih Tak Beli Kucing Dalam Karung

Dalam kesempatan itu, Adipati juga mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, Julia Leli Kurniatri, SH, dan berharap Kunjungan ini kiranya akan mendapatkan arahan dan bimbingan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, khususnya pada BKPSDM Kabupaten Way Kanan. (fikri).

Youtube:Lampungvisual.com

 268 kali dilihat