Usaha Kandang Ayam Broiler di Kelurahan Kota Alam tak kantongi izin

Usaha Kandang Ayam Broiler di Kelurahan Kota Alam tak kantongi izin
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Usaha kandang ayam broiler (ayam potong) yang sempat meresahkan warga lingkungan Tanjung Alam Permai Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) tak kantongi izin lingkungan warga sekeliling.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura beberapa waktu lalu mencuat beberapa fakta baru terkait tata kelola usaha perorangan tersebut.

Selain manajemen pengelolaan limbah yang belum tertib, perizinan usaha kandang perorangan milik ES diduga tak sesuai peruntukannya.

Izin yang dikeluarkan pihak dinas terkait, hanya untuk usaha pembesaran 5.000 ekor ayam, nyatanya dilapangan, pihak pengusaha kandang ayam potong disana mengakui telah mengelola hingga 22.000 bibit ayam potong.

Tak berakhir disitu saja, setelah ditinjau ulang oleh pihak DLH Lampura, izin lingkungan yang dikantongi pihak pengusaha kandang ayam, masih menggunakan izin lingkungan lama yang ditandatangani oleh beberapa orang warga RT 06 LK 05 Kelurahan Kota Alam yang merupakan lingkungan tetangga yang berdampingan dengan lingkungan Tanjung Alam Permai yang saat ini merasa resah dengan keberadaan kandang ayam potong tersebut.

Baca Juga:  Polsek Abung Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan

“Izin peternakan (pembesaran) ayam potong (broiler) yang dicantumkan adalah 5.000 ekor, sedangkan pengakuan pemilik kandang, saat ini mereka mengelola sebanyak 25.000 ekor ayam, tapi langsung diklarifikasi ulang dan menyatakan hanya 22.000 bibit ayam broiler. Kemudian soal izin lingkungan, pihak kandang memang sudah mengantongi izin itu, tapi saat dilihat, yang menandatangani izin lingkungan adalah warga RT 06 LK 05 bukan warga RT 014 lingkungan Tanjung Alam Permai,” beber Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imran. Rabu (13/3/2024)

Baca Juga:  Keluarga besar Kodim 0412/ LU meriahkan HUT RI ke-77 dengan Perlombaan tradisional

Masih kata dia, pihak kandang mengakui pada penggunaan sekam untuk pengelolaan limbah kotoran ayam sedang mencoba menerapkan metode baru dengan mengurangi konsumsi sekam.

“Awalnya penggunaan sekam menelan biaya hingga Rp4 juta, namun pada pembesaran periode ini pihak kandang hanya menggunakan konsumsi sekam untuk pengelolaan limbah kotoran ayam hanya Rp2 juta atau setengahnya saja,” kata dia.

Mengenai perizinan usaha, sambung dia, pihak kandang hanya mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Kecamatan saja. Pihak kandang belum mengupdate izin yang seharusnya kini melalui sistem OSS melalui DPMPTSP Lampura.

Baca Juga:  Ardian Saputra Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL

“Soal izin pihak kandang memang sudah ada, tapi bisa dikatakan sudah kadaluarsa. Harus diproses ulang pendaftaran ke Dinas Satu Atap (DPMPTSP) agar izinnya update dengan aturan yang berlaku saat ini. Pihak kandang sudah kita sarankan untuk mengurus izinnya,” imbuhnya.

Pihak kandang juga diminta untuk mematuhi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang berisi pernyataan dan kesanggupan untuk mematuhi poin-poin yang ada didalamnya. (Andrian Folta)