Vaksinasi Covid 19 Menjadi Salah Satu Syarat Terima BT-PKLWN TNI

Vaksinasi Covid 19 Menjadi Salah Satu Syarat Terima BT-PKLWN TNI
BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG —
Warga Kecamatan Kedaton menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) tahun 2022 yang diperuntukan kepada Pedagang kecil dan Nelayan. Kamis, 14 April 2022 .

Tanpa lelah jajaran personil Kodim 0410/KBL melalui Koramil jajarannya untuk terus menyalurkan bantuan tersebut.

Seperti di Koramil 410-06/Kedaton Bandar Lampung, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton yang terdaftar dan memenuhi syarat hadir untuk menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk para pedagang dan nelayan sebesar Rp600 ribu melalui TNI.

Baca Juga:  Deddy Amarullah Ikuti Upacara HUT PMI Ke 76 Secara Virtual

Pembagian berlangsung secara tertib dan teratur, dengan penerapan protokol kesehatan, serta warga penerima bantuan diharuskan sudah tervaksin satu, dua dan booster. Jika belum melaksanakan vaksinasi, pihak Koramil menyiapkan gerai vaksin di lokasi pembagian BT-PKLWN itu.


“Kita sangat berharap, kepada mereka yang belum melakukan vaksinasi agar melaksanakan suntik vaksin yang kita gelar di sini. Jika belum vaksin Booster harus vaksin dulu, namun sebelumnya dilakukan screning terlebih dahulu oleh tenaga medis apakah yang bersangkutan bisa melakukan vaksinasi atau tidak,” ujar Danposramil Kedaton Serka Sugeng Dwi Purnomo mewakili Plh. Danramil 410-06/Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika.

Baca Juga:  Rektor UGM Puji Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Lampung Craft

Lanjutnya, di luar itu mekanisme selain vaksinasi booster, syarat penerima yaitu pedagang dan nelayan yang bukan dari keluarga PNS, TNI dan Polri.


Ada beberapa peserta yang diganti, setelah verifikasi data terakhir dikarenakan penerima berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) keluarganya ada yang berstatus PNS baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

“Jika penerima di dalam KK tersebut dicek terdapat keluarga yang berstatus PNS, TNI dan Polri bahkan Honorer, baik masih aktif ataupun pensiun maka peserta tidak berhak menerima bantuan tersebut. Sesuai dengan petunjuk buku pedoman yang berlaku,” pungkas Sugeng. (ANGGA)

 288 kali dilihat