Wakil Bupati Hadiri Pengukuhan dan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli

HOME

Lampungvisual.com-Pecat merupakan sanksi tegas bagi para pelaku pungli, Kabupaten Way Kanan di bawah kepemimpinan Bupati Raden Adipati Surya, SH., MM dan wakilnya Edward Anthony MM menyatakan perang terhadap pungli yang kerap menjadi ‘seseran’ oknum-oknum yang memanfaatkanya. Oleh karenanya, dibentuklah Satgas Saber Pungli yang terdiri dari aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ORI, Badan Intelijen Negara, dan Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien.

Baca Juga:  Bupati menghadiri Rapat Pengesahan Raperda

Wakil Bupati Edward Antony saat membacakan sambutan tertulis Bupati Raden Adipati Surya pada acara Pengukuhan dan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Way Kanan  di gedung serba guna setempat, Kamis, (26/01), mengatakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemberantasan praktik pungli diperkuat dengan ditandatanganinya Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.“Latar belakang pembentukan Satgas Saber Pungli ini ditujukan untuk memberikan efek jera dan sanksi yang tegas bagi para pelaku pungli,” ujar Edward Anthony.

Baca Juga:  Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Koordinasi Sat Linmas

Lebih jauh Edward Antony menegaskan, penindakan tegas bagi aparatur sipil negara yang terlibat sebagai pelaku pungli. Penindakan tegas ini dapat berupa pemecatan secara langsung tanpa melalui proses peradilan bagi pegawai pemerintah yang secara jelas terbukti tertangkap tangan melakukan praktik pungli yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU ASN dan PP disiplin PNS.

“Memberantas Pungli harus juga membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan serta melakukan respons cepat terhadap pengaduan tersebut. Kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa adanya partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan melalui website, saluran hotline, dan sebagainya,” Tutupnya. (Lusia)

 672 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.