Wali Kota Minta Maaf Kepada Masyarakat

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung menentapkan kebijakan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada rapat yang digelar, Selasa (6/7/2021) sore.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terkhususnya terhadap warganya yang terdampak akibat kebijakan PPKM Mikro.

“Permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung. Kepada seluruh warga Masyarakat, Pelaku Usaha dan Pekerja Serta seluruh pihak yang terganggu dengan ada nya PPKM ini,” kata Eva, dalam  siaran pers yang diterima Saibetik.com.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, terkait dengan intruksi Menteri Dalam Negeri. Nomor 17 Tahun 2021 per tanggal 5 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Maka dengan Segala Pertimbangan Bunda bersama Fokorpimda Kota Bandar Lampung, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Ketua PN dan Tim Satgas Covid KBL telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandarlampung,” jelasnya.

Baca Juga:  Herman HN dan Eva Dwiana Kenakan Gelang Couple Saat Jumpa Pers

Oleh karena itu, tambahnya, bersama ini Wali Kota Eva beserta Fokorpimda mengharapkan kepada seluruh warga Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu menuju Bandar Lampung keluar dari Zona Merah.

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021. Adapun aturan mengenai PPKM Mikro yang diberlakukan antara lain,

  • Satgas menyiapkan 5 posko penyekatan, yakni posko panjang, lematang, sukarame, rajabasa, dan kemiling.
  • Tim posko diambil dari anggota tim pasar tradisional dan mal.
  • Satgas membuat tim pemakaman kecamatan dengan personel 10 orang.
  • Tim satgas membantu menyiapkan APD ke tim satgas untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Jam operasional Pusat Pembelajaan, Pasar Swalayan, Toko meodern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
    -Kegiatan usaha restoran dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
  • Kafe, karoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, biliar, lapo tuak dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
  • Untuk layanan makanan melalui driver thru dapat diizinkan 24 jam.
  • Kegaiatan acara publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup sementara waktu.
  • Kegaiatan seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.
  • Pelaksanaan rapat, seminar, dan pertemuan lainnya ditutup untuk sementara waktu.
  • Hotel, penginapan dan sejeniskan tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan 20 Juli 2021.
  • Selama kegiatan terbatas yang berlangsung tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M.
  • Apabila terjadi pelanggaran aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa, KUHP Pasal 212 sampai dengan pasal 218UU no 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menularUU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Perda dan Peraturan Kepala daerah Ketentuan peraturan perundang-undang lainnya untuk pelaku usaha, restoran dan pusat perbelanjaan maupun transportasi umum dapat beresiko dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. (ang)

 1,342 kali dilihat

Tagged