Wali Kota Minta Maaf Kepada Masyarakat

BANDAR LAMPUNG
  • Satgas menyiapkan 5 posko penyekatan, yakni posko panjang, lematang, sukarame, rajabasa, dan kemiling.
  • Tim posko diambil dari anggota tim pasar tradisional dan mal.
  • Satgas membuat tim pemakaman kecamatan dengan personel 10 orang.
  • Tim satgas membantu menyiapkan APD ke tim satgas untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Jam operasional Pusat Pembelajaan, Pasar Swalayan, Toko meodern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
    -Kegiatan usaha restoran dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
  • Kafe, karoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, biliar, lapo tuak dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
  • Untuk layanan makanan melalui driver thru dapat diizinkan 24 jam.
  • Kegaiatan acara publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup sementara waktu.
  • Kegaiatan seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.
  • Pelaksanaan rapat, seminar, dan pertemuan lainnya ditutup untuk sementara waktu.
  • Hotel, penginapan dan sejeniskan tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan 20 Juli 2021.
  • Selama kegiatan terbatas yang berlangsung tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M.
  • Apabila terjadi pelanggaran aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa, KUHP Pasal 212 sampai dengan pasal 218UU no 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menularUU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Perda dan Peraturan Kepala daerah Ketentuan peraturan perundang-undang lainnya untuk pelaku usaha, restoran dan pusat perbelanjaan maupun transportasi umum dapat beresiko dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. (ang)

Loading

Tagged