Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas ll B Kotabumi Dapatkan Asimilasi di Rumah

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas ll B Kotabumi Dapatkan Asimilasi di Rumah
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –
Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mendapatkan Asimilasi di rumah, Kotabumi. Sabtu, (14/01/2023).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi menjelaskan, menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Kita hari ini telah memberikan Asimilasi kepada 41 WBP yang telah memenuhi syarat,” kata dia.

Dipaparkannya, dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi untuk gelombang pertama yang telah memenuhi syarat Asimilasi di rumah yakni sebanyak 41 (empat puluh satu) orang.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK akan sosialisasi bahaya Narkoba dan LGBT

Dirinya berharap kepada seluruh WBP yang hari ini mendapatkan Asimilasi dapat langsung berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan dalam hal ini melanggar hukum.

“Sekali lagi selamat kepada 41 orang WBP Rutan Kotabumi, semoga kalian dapat lebih baik serta menjadi masyarakat yang berguna bagi Nusa dan Bangsa,” ucapnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Rizcho Sakanadi menyampaikan, bahwa Ini merupakan Hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Dari persyaratannya tidak ada yang berubah yaitu yang tidak mendapatkan Hak Asimilasi di rumah berupa Kasus Tipikor, Kesusilaan, Terorisme, Residivis, Narkotika hukuman diatas 5 Tahun.

Baca Juga:  Sambut kedatangan Gubernur Lampung, Pemkab Lampura gelar pasar murah

Selain itu, kepada WBP yang menjalani Asimilasi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian WBP menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama Asimilasi di rumah dan selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.

“Diharapkan para WBP yang telah menerima Asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut,” imbaunya.

Salah satu WBP inisial N menyampaikan, merasa senang karena hari ini saya bisa menghirup udara bebas serta dapat berkumpul dengan anak istri dan keluarga dirumah.

“Saya janji gak bakal saya mengulangi kesalahan kembali, saya mau kerja yang bener aja. Saya dan kawan-kawan yang bebas asimilasi hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Hukum dan HAM Lampung, Kadivpas Lampung dan Kepala Rutan Kotabumi yang telah memberikan hak kami serta membina kami selama di Rutan Kotabumi.” tutupnya.

Baca Juga:  Club Ukir Prestasi Coach Teguh Menggelar Syukuran

(Andrian Folta)

 374 kali dilihat

Tagged