Lampung Utara, lampungvisual.com-
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum KP) Kabupaten Lampung Utara mendapat 200 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Di Tahun 2021, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat
“Sesuai dengan arahan Bupati Lampura Budi Utomo, kita ini harus bekerja cepat, termasuk kegiatan apapun kita ikuti termasuk kegiatan DAK ini. DAK BSPS nilainya itu mencapai 2,8 milyar, ” ucap Kepala Dinas (Kadis) Disperum KP, Erwin Saputra, di ruang kerjanya, Rabu (27/01/2021).
Menurut dia, Mengenai alokasi DAK para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat kucuran dana sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta). Sedangkan alokasi dari APBD Lampung Utara KPM akan menerima Rp.17500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) , sesuai dengan peruntukannya.
Ia berharap dengan sudah mendapat penghargaan dalam mengelola BSPS, tentunya dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Tentunya dengan tidak ada persoalan hingga program BSPS ini dirasakan langsung oleh KPM.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperum KP, Wahyudi Prajamukti, menambahkan dari dari Dana DAK akan dialokasikan kepada 140 unit dengan nilai Rp.20 juta dan APBD 60 unit dengan nilai 17,5 juta, jadi total keseluruhan ada 200 penerima.
“Disamping itu kita juga mengupayakan dari APBN melalui aspirasi. Saat ini kita sedang proses secara keseluruhan, ” Ucapnya.
Lanjut dia, Kriteria Penerima Bantuan BSPS KPM harus sudah keluarga, rumah satu satunya, rumah/pekarangan milik sendiri yang ditandai dengan dari Lurah atau Desa dan siap berswadaya. “Kalau DAK yang terdapat didalam Surat Keputusan (SK) kumuh, ” Tuturnya. (Andrian Folta)