Way Kanan Diharapkan Dapat Meraih Penghargaan Adipura

WAY KANAN

Waykanan, (LV) Selama kepemimpinan Kabinet Berani 2016-2021 diharapkan Kabupaten Waykanan Dapat Meraih Penghargaan Adipura seperti yang diperoleh Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Barat.

Hal tersebut dikatakan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M  pada rapat koordinasi sinkronisasi dan program kegiatan Adipura yang berlangsung di aula PKK, Selasa, (08/08).

 Untuk mencapai target tersebut Raden Adipati Surya berharap seluruh instansi terkait dapat member dukungan maksimal.” Khususnya Dinas lingkungan hidup Kabupaten Way Kanan dapat bekerja maksimal memenuhi persyaratan untuk meraih penghargaan ini.” Sambung Raden Adipati.

Sementara itu dalam paparannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Anang Risgiyanto, SKM, M.Kes menjelaskan Adipura adalah penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai mampu menjaga lingkungan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan melibatkan kerja keras masyarakat.

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan Tinjau Vaksinasi dan Bagi Paket Sembako di Gereja Baradatu

“ Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kerja keras semua pihak, baik pemerintah daerah maupun seluruh elemen Masyarakat yang ingin hal itu terwujud.” Papar Anang.

Ditambahkan ,Pemda bertugas menjaga kebersihan dan mengelola sampah dan ini sudah ada petugas yang menangani hal tersebut. Namun yang paling berperan menjaga kebersihan adalah masyarakat utamanya Kota Blambangan Umpu.

“Pemkab Waykanan saat ini sudah memiliki petugas penyapu, petugas drainase, petugas bank sampah dan pengelola taman dan tentunya dibantu masyarakat hingga terwujud lingkungan Blambangan Umpu bersih.” Jelasnya.

Baca Juga:  Hadiri Tasyakuran Kakam Say Umpu, Wabup Ali Rahman : Galakkan Program Satu Kampung Satu Produk

Pada kesempatan itu dipaparkan pula oleh Kadis Lingkungan Hidup Waykanan beberapa criteria penilaian untuk mendapat penghargaan Adipura yang meliputi beberapa bidang diantaranya  pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air dan udara, pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat pertambangan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Faktor lain yang dinilai adalah kebersihan di sejumlah ruang public, seperti pasar, sekolah, jalan, perkantoran, rumah penduduk, sungai, serta ketersediaan fasilitas penunjang kebersihan yang disiapkan pemerintah.” Pungkas Anang Risgiyanto.

Baca Juga:  PMI Kecamatan Negeri Besar Adakan Penyemprotan Disinfektan

Laporan : Fikri

Editor : Basri Subur

 683 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.