Way Kanan Mulai Tahapan Rekrut BPK Periode 2022-2028 secara Serentak

Way Kanan Mulai Tahapan Rekrut BPK Periode 2022-2028 secara Serentak
Syafawi Kabid Kelembagaan Sosial budaya dan Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas PMK Way Kanan
WAY KANAN

Way Kanan, (LV)
Dengan telah berakhirnya jabatan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di 221 Kampung yang ada di Waykanan maka pada tahun 2022, mulai melakukan tahapan seleksi pemilihan BPK.
‘’Ya tahun ini kita lakukan perekrutan calon BPK sebagaimana petunjuk dari surat Mendagri Nomor :440/52.Sj tanggal 5 Januari 2021 perihal pengisian Anggota BPK dan di Kabupaten Way Kana nada 221 Kampung yang akan melaksanakan perekrutan Calon BPK’’. Jelas Ixuan Ahmadi, Kadis PMK Way Kanan, Senin (30/01/2022).

Tahapan perekrutan BPK menurut Ixuan Ahmadi dimulai dari tanggal 8 Januari 2022 sampai 31 Mei 2022 dengan tahapan terdiri dari : Penjaringan, Penyaringan, Musyawarah Perwakilan Wilayah, Musyawarah Keterwakilan Perempuan, Penetapan Calon Anggota Terpilih, Penetapan Daftar Tunggu Anggota BPK, dan Peresmian Anggota BPK.

Ditambahkan oleh Kabid Kelembagaan Sosial budaya dan Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Setempat, Syafawi, mengatakan Saat ini proses perekrutan calon BPK berada pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan oleh Kepala Kampung. Panitia pemilihan berjumlah maksimal 11 orang dengan rincian 3 orang dari aparatur kampung dan 8 orang dari tokoh masyarakat .

‘’Saat ini proses perekrutan ada pada tahapan pembentukan panitia pemilihan oleh kepala kampung selanjutnya panitialah yang bertugas melakukan tahapan-tahapan perekrutan calon BPK sebagaimana dijelaskan Pak.Kadis tadi, sementara untuk jadwal/waktu tahapannya sudah ada sesuai surat edaran Pemda Way Kanan melalui Sekda dengan nomor surat : 970/14/IV.13-WK/2022’’. Jelas Syapawi.

Berkaitan dengan persyaratan calon BPK sendiri diantaranya : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat, Bukan sebagai perangkat pemerintahan kampung, Bersedia dicalonkan sebagai anggota bpk, Wakil penduduk kampung yang dipilih secara demokratis, Bertempat tinggal diwilayah Pemilihan.

Nantinya akan terpilih 7 orang anggota BPK disetiap kampung dimana salah satunya harus seorang wanita sebagai perwakilan perempuan, bahkan bisa lebih dari 1 orang perempuan yang akan menjadi anggota BPK jika perempuan mendaftar dan terpilih.

“Adapun penjelasan lebih lengkap dapat datang langsung kebalai desa menemui Kepala atau perangkat Kampung setempat.” Ujar Syafawi.(*/Fikri)

Loading