Workshop LKPP, LPSE Mesuji Optimis Rampungkan Sembilan Standardisasi

MESUJI

Mesuji.lampungvisual.com-

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggelar Workshop Nasional Percepatan Standardisasi LPSE dengan tema “Peningkatan Awareness Pimpinan Daerah terhadap Percepatan Standardisasi LPSE”.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Rizal Fauzi didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus Kepala LPSE Kabupaten Mesuji Sayyid Nasir, bersama dengan sekretaris daerah kabupaten/kota dan kepala LPSE dari 34 provinsi dan 211 kabupaten/kota se-Indonesia.

Pada acara itu juga dilakukan penandatanganan Roadmap Percepatan Standardisasi LPSE yang dilakukan antara LKPP RI dengan sekretaris daerah kabupaten/kota dan Penandatanganan Hibah Cyber room kepada LPSE Provinsi.

Baca Juga:  Promosikan Beras Asli Mesuji, Bupati Khamami Bagikan Beras Berdesain Khusus

Acara workshop dibuka langsung oleh Kepala LKPP RI Agus Prabowo di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (12/12/2017) dan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari LKPP RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan LPSE Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Agus menyatakan bahwa kegiatan workshop ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses standardisasi LPSE sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik  dan dalam rangka meningkatkan LPSE provinsi/kabupaten/kota yang telah memenuhi 17 standar dalam pembinaan atau pendampingan proses standardisasi LPSE.

Baca Juga:  Banjir Peminat, Dinas PMD Mesuji Gelar Seleksi Balon Kades Sungai Cambai

Sementara itu di lokasi acara, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sayyid Nasir mengatakan bahwa saat ini LPSE Kabupaten Mesuji baru memiliki enam standardisasi LPSE.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan workshop ini akan kita upayakan untuk menambah tiga standardisasi lagi, sehingga mampu memenuhi sembilan standardisasi LPSE sebelum tahun 2017 berakhir sesuai amanat Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2015,” ujarnya.

(Rls-Humas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.