Zona merah, Kelurahan Rejosari Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Zona merah, Kelurahan Rejosari Lakukan Penyemprotan Disinfektan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV)

Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara lakukan penyemprotan disinfektan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19, meningat Lampung Utara telah memasuki zona merah, Selasa (13/7/2021)

Lurah Rejosari Opy Riyansyah,S.Pd.M.M mengatakan Penyemprotan dilakukan di dua lingkungan dan sembilan RT, dan merata di beberapa titik fasilitas umum seperti sekolah, alfamart, kantor, rumah-rumah warga terutama yang terpapar virus covid-19 dan rumah ibadah.

Baca Juga:  HUT ke 77, Pemkab Lampura jalan sehat

” Kelurahan Rejosari masuk zona merah, jadi penyemprotan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus covid-19, dan terutama di rumah warga yang terpapar virus tersebut,” katanya.

Untuk mendukung kegiatan ini, Opy Riyansyah telah membagi dua kelompok, masing masing kelompok membawa alat semprot dan disinfektan.

“Agar merata dan mendukung kita bagi dua kelompok dan masing-masing kelompok membawa peralatan yang dibutuhkan, seperti alat semprot dan disinfektan dan ini juga pakai dana pribadi, ” ucapnya.

Baca Juga:  Disdikbud Lampura adakan SPM untuk SD dan SMP

Ia menghimbau kepada warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan apabila tidak ada kepentingan tidak perlu keluar rumah, serta kurangi kegiatan yang mengundang kerumunan.

(Andrian Folta)

 269 kali dilihat