Adanya kerugian negara sebesar Rp. 100 Juta, Kades Gunung Besar di Berhentikan Sementara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com

Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara (Lampura) Fahrul Rozi di Skorsing atau diberhentikan sementara. Pasalnya dari hasil pengaduan masyarakat dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampura ditemukan beberapa jenis pembiayaan yang belum diselesaikan dengan indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp. 100 Juta lebih.

Hal demikian dikatakan oleh Kelapa Inspektorat Lampura Mankodri kepada awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (19/9/2020).

Menurut dia, Dengan adanya temuan tersebut selama 60 hari untuk memastikan supaya tidak mengganggu Anggaran yang ada, Kepala Desa Gunung Besar di Skorsing atau diberhentikan sementara sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2017 dan Undang Undang Desa.

” Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan jenis kegiatan mulai dari Pajak, Honor dan lainnya dengan kerugian negara sebesar Rp. 100 juta lebih, ” Kata dia.

Selama masa skorsing 60 hari, Lanjut dia, Kepala Desa Gunung Besar tidak bisa menyelesaikan temuan itu, maka akan kades tersebut berhentikan.

Baca Juga:  Tingkat Pendapatan Daerah, Pemkab Lampura Kembangkan Objek Wisata Waytebabeng

Ketika ditanya terkait Pj. Kepala Desa Gunung Besar siapa saat ini, Mankodri mengatakan untuk PJ itu diserahkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Sementara, Saat dikonfirmasi kepada DPMD Lampura, hal itu benar adanya. Menurut Kabid Pemdes, Habibie R, mewakili Kepala DPMD Wahab pihaknya telah menerima surat yang ditujukan kepada Camat, PMD dan lainnya. Dan saat ini telah diteruskan kepada pihak kecamatan.

“Langkah selanjutnya Camat mengajukan PJ, apabila itu telah dilakukan maka akan diproses. Itupun bila memenuhi persyaratan yang diamanahkan, “imbalnya.

Disisi lainnya, Camat Abung Tengah, Mulyadi menambahkan pihaknya telah meneruskan surat terkait masalah pergantian pejabat sementara kepala desa setempat. Yakni, sejak, Senin 14 September 2020, dari sekretariatan daerah yang ditandatangani langsung oleh Sekdakab Lampura, Lekok. Atas surat rekomendasi berasal dari DPMD diketahui oleh Plt Bupati, Budi Utomo.

Baca Juga:  BPBD Lampura berikan bantuan Air bersih kepada warga di Desa Purbasakti

“Itu sudah kita tindak lanjuti pada desa (BPD), informasinya mereka telah melakukan musyawarah dalam menentukan Pj sementara. Kemungkinan, Senin 21 September 2020, akan diterima agar dapat langsung ditindak lanjuti. Dan untuk pemberhentiannya dimulai pada hari itu, ” Terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara (Lampura) dua bulan di tahun 2019 belum di realisasikan Kepala Desa setempat Fahrul Rozi. Hal demikian disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Joko kepada awak media melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2020).

Menurut dia, Siltap perangkat desa tahun 2019 belum direalisasikan Kades Gunung Besar, sedangkan ADD sudah disalurkan semua oleh pemerintah daerah. ” Saya juga belum tahu persis permasalahan kenapa siltap perangkat desa belum direalisasikan. Tapi permasalah itu, berdasarkan informasi sudah pernah dirapatkan. Namun belum tahu kesimpulan seperti apa, ” Kata Joko.

Baca Juga:  Misteri Kejanggalan Rehabilitasi Kantor Satlak PSDA di Lampura

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada Sejumlah warga yang mengatasnamakan Perwakilan masyarakat melayangkan sebuah surat yang berisikan beberapa tuntutan yang salah satu poinnya meminta Plt Bupati Lampura Budi Utomo untuk memberhentikan Kades Gunung Besar, Ketua BPD Joko, membenarkan hal itu. Sebab, ada 5 orang warga yang datang memberikan surat pernyataan agar disampaikan kepada Plt Bupati Lampura, Budi Utomo yang poinnya meminta kepada Plt Bupati Lampura agar Kades gunung besar diberhentikan dari jabatan, sebab selama ini pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD) tidak transparan.

Penulis : adrian volta

 1,334 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.