Akibat Nyabu Ahmad Zulfi, Harus Lebaran Didalam Terali Besi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah (LV)-Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menciduk pelaku penyalahguna narkoba Ahmad Zulfi (36) warga Dusun Sri Rahayu I Kampung Kota Gajah Kecamatan Kota Gajah, yang sedang asik mengkonsumsi Sabu berdasarkan Laporan Polisi LP/635-A/VI/2017/Pld LPG/Res Lamteng tanggal 14 Juni 2017.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan kepada lampungvisual.com Kamis (15/6/17), dengan ditangkapnya pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa disalah satu sekolah  yang beralamatkan di Dusun Kampung Baru Kecamatan Kota gajah Kabupaten Lampung Tengah telah di jadikan tempat pesta Narkoba.

Baca Juga:  DPD II Partai Golkar Lamteng Menggelar Buka Puasa Bersama

“Adanya laporan masyatakat bahwa, sedang ada tiga orang yang berpesta narkoba, setelah mendapatkan informasi yang akurat tersebut Anggota Sat Res Narkoba langsung mengadakan pengerebekan salah satu sekolah tersebut,” kata AKP. Nurdin Syukri SH.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan saat dilakukan penangkapan tersangka Ahmad Zulfi sedang asyik menikmati barang haram tersebut, dan kedua rekan tersangka saat mengetahui kedatangan Polisi langsung melarikan diri, selanjutnya tersangka berikut barang bukti satu bungkus shabu sisa pakai, seperangkat alat hisap (bong) dan dua buah korek api langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga:  Kaidah Jurnalisme diterapkan, 50 Personil Lamteng Mendapatkan Pembekalan Cara Bermedsos

“Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Lampung Tengah guna peyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka  dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1)huruf a dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan untuk kedua rekan tersangka telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Narkoba Polres Lampung Tengah,”tutur AKP Nurdin Syukri,SH.

Laporan : Iswan Rudi
Editor : Basri Subur

 739 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.