Alat Peraga Sosialisasi Pra dan Saat Masa Kampanye Berlangsung

(Ket-foto) Mad Akhir, Anggota Kpu Lampung Utara, Kadiv Sosdiklih dan Parmas. (Dok-IST)
(Ket-foto) Mad Akhir, Anggota Kpu Lampung Utara, Kadiv Sosdiklih dan Parmas. (Dok-IST)
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Masa kampanye belum dimulai, akan tetapi di berbagai tempat sudah banyak sekali Alat Peraga atau Alat Peraga Sosialisasi yang terlihat, baik dilakukan oleh Partai Politik peserta Pemilu maupun Bakal Calon yang sudah mendaftar dan berkasnya kini masih dalam tahapan verifikasi perbaikan administrasi di KPU Lampung Utara.

Secara resmi KPU RI belum lama ini telah mengeluarkan PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yang meliputi kegiatan berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka , penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial, sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak,elektronik dan media daring dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dan masa tenang yakni pada 11-13 Februari 2024.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa IMM Lampura diwarnai Aksi saling dorong, Dua Mahasiswa terluka

Selain jadwal yang sudah ditetapkan, Berdasarkan surat KPU RI No 765 tahun 2023 pertanggal 27 Juli 2023 tentang himbauan kepada Partai Politik, KPU Lampung Utara juga sudah mengeluarkan surat dengan No. 269/PL.01.4-SD/1803/2/2023 yang isinya meminta kepada Partai Politik yang ada di wilayah Kabupaten untuk tidak memasang Alat Peraga yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di tempat ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Baca Juga:  Puluhan Warga Binaan Lapas kelas IIA Kotabumi ikut senam Poco-Poco

Seluruh Partai Politik kami minta agar dapat menahan diri dan dapat membaca dan mematuhi ketentuan yang sudah di atur oleh KPU terkait Kampanye, diantaranya terkait larangan-larangan yang harus dipatuhi sesuai PKPU 15 2023 Pasal 71, yakni Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di Tempat Ibadah, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Pendidikan baik di Gedung atau Halaman Sekolah atau Perguruan Tinggi, Gedung Milik Pemerintah dan Fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Wakapolda Lampung Hadiri Talk Show TVRI Yang Bertemakan Lawan Hoax

Oleh karenanya KPU Lampung Utara meminta kepada kelompok masyarakat terlebih Partai Politik untuk bisa sama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian pada seluruh tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan terkhusus tahapan kampanye demi suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Lampung Utara.(*)