Inspektorat Lampura akan Turunkan Tim Desa Sabuk Empat

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara soroti soal warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura) keluhkan adanya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang banyak kejanggalan salah satu pembayaran APBD dengan besaran bervariasi mulai dari Rp. 20.000 ribu rupiah wib sampai Rp. 30.000 ribu rupiah.

“Kita akan segera tindaklanjuti kelurahan dari warga disana soal kejanggalan pembayaran PBB di cantik juga di surat pemberitahuan dari pemerintah Desa warga harus bayar APBD dengan besar yang berbeda beda,” ujar kepala Inspektorat Lampura Erwinsyah diwakili Irbansus Ridho Al Rasyidi ketika dikonfirmasi awak media di ruangannya, Senin (30/7/2023).

Ia menyampaikan pihaknya akan segera sampaikan hal ini kepimpinan, agar segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap permasalah yang terjadi, apalagi keluhan itu datangnya langsung dari masyarakat.

Baca Juga:  Agung Respon Cepat Ribuan Ton Ikan Mas Way Rarem Mati

Pembayaran APBD yang dibebankan kemasyarakatan bila tidak dapat dibuktikan sesuai dengan aturan yang ada, maka itu termasuk pungutan liar (Pungli). “Jika nantinya pembayaran APBD itu ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka terindikasi pungutan liar (Pungli), ” Tegasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan adanya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang banyak kejanggalan salah satu pembayaran APBD dengan besaran bervariasi.

Salah satu warga sabuk empat Nandang mengatakan bahwa pembayaran PBB tahun 2022 banyak kejanggalan yang tertera pada surat pemberitahuan pemerintah Desa sabuk empat selain PBB yang harus dibayarkan juga ada APBD.

“Selama ini kami hanya membayar PBB saja, tapi kok tahun 2022, kami juga harus bayar APBD dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp. 20.000 ribu rupiah hingga Rp. 30.000 ribu rupiah, ” Kata dia.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Abdurrahman, Perihal Anggota Satpol PP Yang Kembali Bekerja

Selain itu juga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum pernah melakukan musyawarah mengenai peraturan Desa (perdes) sejak Januari tahun 2022.

Senada dikatakan warga lainnya, dirinya merasa heran pada tahun 2022 bukan hanya membayar PBB, juga harus membayar APBD sebesar Rp. 25000 ribu rupiah. Sedangkan tahun yang lalu tidak pernah terjadi seperti itu.

“Kami sangat heran, kok kami harus bayar APBD juga, ” Cetus nya.

Sementara Mantori menyampaikan bahwa benar BPD tidak pernah melakukan musyawarah mengenai perdes sejak Januari tahun 2022.

“Ya benar kami tidak pernah melakukan musyawarah Perdes sejak tahun 2022,” Ucapnya.

Baca Juga:  Jaga Marwah Pendidikan "Laksanakan Tugas digugu dan ditiru"

Terpisah ketika awak media dikonfirmasi melalui pesan singkat What’s Up, Kades Sabuk Empat, Anita menyampaikan bahwa untuk PBB, hanya meneruskan dari pemerintah sebelumnya dan juga dikoordinasikan dengan BPD berdasarkan hasil musyawarah.

“Ya, kami hanya meneruskan dari sebelumnya, Kami juga sudah konfirmasi dengan BPD memang sudah hasil kesepakatannya seperti itu. Maaf saya sedang ada acara besok dateng aja ke kantor, ” Tandasnya.

(Andrian Folta)

 139 kali dilihat

Tagged