ANALISIS KEBIJAKAN MODAL KERJA DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH: SEBUAH KAJIAN LITERATUR

ANALISIS KEBIJAKAN MODAL KERJA DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH: SEBUAH KAJIAN LITERATUR
OPINI DAN PUISI

Abstrak

Artikel ini membahas pentingnya kebijakan modal kerja dalam kinerja bisnis dan perlunya mempertimbangkan prinsip syariah dalam pengelolaannya. Kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan modal kerja yang sesuai syariah merupakan permasalahan umum yang dapat berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan dan melanggar prinsip syariah. Selain itu, terdapat perbedaan pendekatan pengelolaan modal kerja antara keuangan konvensional dan syariah karena perbedaan praktik investasi dan pembiayaan. Oleh karena itu, kajian pustaka ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kebijakan modal kerja dalam konteks keuangan syariah dan memandu perusahaan dalam mengelola modal kerjanya sesuai dengan prinsip syariah. Artikel tersebut merupakan tinjauan literatur yang mengkaji artikel terpilih sebagai studi kasus, dikumpulkan melalui database online dan publikasi berkualitas tinggi, termasuk e-book. Kajian tersebut memberikan penjelasan rinci tentang teori modal kerja dan keuangan syariah dan menghubungkannya dengan temuan penelitian dari studi kasus. Secara keseluruhan, ulasan ini bertujuan untuk menawarkan pemahaman yang komprehensif tentang manajemen modal kerja dalam konteks keuangan syariah dan membantu pembaca menjalankan bisnis yang etis dan efektif sesuai dengan prinsip syariah.

Kata Kunci : Kebijakan, Modal Kerja, Perspektif Keuangan Syariah

  • Pendahuluan

A. Latar Belakang

Kebijakan modal kerja merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi kinerja perusahaan. Dalam konteks keuangan syariah, pengelolaan modal kerja harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah agar tidak melanggar ketentuan hukum Islam(Maradita, 2018). Dalam konteks bisnis, modal kerja merupakan elemen penting yang mempengaruhi kinerja perusahaan(Aransyah, 2020). Dalam pengelolaannya, kebijakan modal kerja sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan. Namun, dalam konteks keuangan syariah, pengelolaan modal kerja harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah agar tidak melanggar ketentuan hukum Islam.

Permasalahan yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan modal kerja dalam perspektif keuangan syariah. Sehingga, banyak perusahaan yang mengabaikan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan modal kerja mereka. Padahal, hal ini dapat berdampak negatif pada kinerja perusahaan dan juga melanggar prinsip-prinsip syariah(Ayub, 2019).

Selain itu, terdapat juga perbedaan pendekatan dalam pengelolaan modal kerja antara konvensional dan syariah. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam hal investasi dan pembiayaan(Zakaria et al., 2020). Dalam konvensional, investasi dan pembiayaan dilakukan dengan mengambil keuntungan yang dihasilkan dari bunga atau riba(Ismail, 2017). Sedangkan, dalam syariah, keuntungan diperoleh melalui pembagian hasil atau profit-sharing.

Dengan demikian, kajian literatur mengenai analisis kebijakan modal kerja dalam perspektif keuangan syariah menjadi penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan modal kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kajian literatur ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan modal kerja dalam perspektif keuangan syariah dan memberikan panduan bagi perusahaan untuk mengelola modal kerja dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

B. Tujuan dan Manfaat

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk melakukan kajian literatur terhadap kebijakan modal kerja dalam perspektif keuangan syariah. Dalam kajian literatur ini, diharapkan artikel dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pembaca dalam memahami betapa pentingnya pengelolaan modal kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan begitu, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan modal kerja dan memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dalam bisnis mereka.

Dengan memperhatikan konsep modal kerja secara terperinci dan perspektif keuangan syariah, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan modal kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dalam bisnis mereka. Dalam era globalisasi saat ini, bisnis yang dijalankan harus memperhatikan aspek sosial dan moral, termasuk dalam mengelola modal kerja(Djakfar & SH, 2019). Oleh karena itu, artikel ini diharapkan dapat memberikan panduan yang berguna bagi pembaca dalam menjalankan bisnis mereka secara efektif dan beretika, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

  • Metodologi

Artikel ini merupakan sebuah review literatur yang mengkaji beberapa artikel terpilih sebagai studi kasus dalam pembahasannya. Pencarian literatur dilakukan dengan menggunakan database online Google Scholars dengan menggunakan beberapa istilah dan kombinasi istilah yang relevan dengan topik tersebut. Pencarian dilakukan tidak hanya terbatas pada artikel berbahasa Indonesia, namun juga memperhitungkan artikel berbahasa Inggris dengan menggunakan beberapa kata kunci/istilah(Pradana et al., 2021).

Baca Juga:  BERKUNJUNG KE WISATA AIR TERJUN WAY GURUH LEHAN

Selain itu, beberapa data juga diperoleh dengan mencari daftar referensi dari beberapa publikasi yang berkualitas tinggi. Untuk memperoleh informasi yang relevan, e-book yang sesuai dipilah dan diambil informasinya. Dalam review literatur ini, teori-teori terkait modal kerja dan keuangan syariah akan dipaparkan secara rinci dan akan dihubungkan dengan hasil penelitian dari artikel-artikel yang menjadi studi kasus. Tujuan dari review literatur ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan terperinci mengenai konsep modal kerja dalam perspektif keuangan syariah.

  • Pembahasan

A. Konsep Modal Kerja

1. Definisi Modal Kerja

Modal kerja adalah jumlah investasi yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang atau jasa yang akan dijual kembali dalam waktu yang relatif singkat. Modal kerja dapat digunakan untuk membiayai pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan operasional perusahaan(Aziz, 2018).

Modal kerja merupakan salah satu konsep penting dalam manajemen keuangan perusahaan. Konsep ini menunjukkan seberapa besar jumlah uang yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjalankan operasional bisnisnya. Modal kerja diperoleh dari selisih antara aktiva lancar dan kewajiban lancar pada neraca perusahaan(Anwar, 2019).

Modal kerja memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan bisnis. Dalam hal ini, modal kerja dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan operasional perusahaan(Usuli, 2020).

Dalam memperoleh modal kerja, perusahaan dapat memperolehnya dari berbagai sumber seperti modal sendiri, hutang jangka pendek, dan pinjaman bank. Sumber-sumber modal kerja ini harus dipilih dengan hati-hati, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perusahaan.

Pengelolaan modal kerja juga sangat penting untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Manajemen modal kerja yang efektif dapat membantu perusahaan menghindari risiko likuiditas dan memaksimalkan keuntungan.

Salah satu metode pengelolaan modal kerja yang efektif adalah dengan melakukan manajemen persediaan. Persediaan barang atau bahan baku yang terlalu banyak dapat menghabiskan modal kerja yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional lainnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan tingkat persediaan yang tepat agar modal kerja dapat digunakan secara efisien.

2. Komponen Modal Kerja

Modal kerja adalah hal yang sangat penting bagi perusahaan dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal ini dikarenakan modal kerja dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan operasional perusahaan.

Modal kerja terdiri dari dua komponen utama, yaitu aset lancar dan kewajiban lancar(Wijaya, 2021). Aset lancar merupakan aset yang dapat diubah menjadi uang tunai dalam waktu yang relatif singkat, biasanya kurang dari satu tahun. Beberapa contoh dari aset lancar adalah kas, persediaan, dan piutang usaha. Kas merupakan sumber daya finansial yang sangat penting bagi perusahaan, karena dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari. Persediaan merupakan barang atau bahan baku yang disimpan oleh perusahaan untuk dijual kembali dalam waktu yang relatif singkat. Piutang usaha merupakan tagihan yang belum dibayar oleh pelanggan atas barang atau jasa yang telah diberikan oleh perusahaan(Singal & Tirayoh, 2015).

Sedangkan kewajiban lancar adalah kewajiban yang harus dibayar dalam waktu yang relatif singkat, biasanya kurang dari satu tahun. Beberapa contoh dari kewajiban lancar adalah utang usaha, utang bank, dan biaya yang masih harus dibayar. Utang usaha merupakan kewajiban yang harus dibayar kepada pemasok atas pembelian barang atau jasa yang telah dilakukan oleh perusahaan. Utang bank merupakan kewajiban yang harus dibayar kepada bank atas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada perusahaan. Biaya yang masih harus dibayar merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan atas pengeluaran operasional yang belum dibayarkan(Mujiyono & Nasrudin, 2021).

Baca Juga:  Tak Seindah Hasil Kekayaan Lautnya, Inilah Keadaan Pasar Gudang Lelang

Dalam pengelolaan modal kerja, perusahaan perlu memperhatikan tingkat aset lancar dan kewajiban lancar yang seimbang. Perusahaan perlu menjaga agar tingkat persediaan tidak terlalu banyak, sehingga tidak menghabiskan modal kerja yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional lainnya. Selain itu, perusahaan juga perlu mengelola piutang dengan baik agar tidak terjadi tunggakan pembayaran yang dapat mengganggu arus kas(Armereo & Saputra, 2020).

Perusahaan perlu memperhatikan manajemen kas dengan baik, agar dapat menghindari risiko likuiditas yang dapat mengancam kelangsungan operasional bisnisnya. Perusahaan perlu memastikan ketersediaan dana yang cukup dalam membiayai kebutuhan operasionalnya. Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan risiko kredit yang dapat mempengaruhi arus kas dan modal kerja perusahaan(Sudarmanto et al., 2021).

Dalam menjalankan operasional bisnisnya, perusahaan perlu memperhatikan manajemen modal kerja dengan baik. Manajemen modal kerja yang efektif dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal ini dapat berdampak positif pada perolehan laba perusahaan.

3. Perspektif Keuangan Syariah

Pengelolaan modal kerja dalam perspektif keuangan syariah memiliki perbedaan dengan pengelolaan modal kerja konvensional. Dalam pengelolaan modal kerja syariah, perusahaan harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk menghindari penggunaan instrumen keuangan yang bertentangan dengan prinsip syariah(Rachmadi Usman, 2022).

Larangan riba adalah prinsip yang sangat penting dalam pengelolaan modal kerja dalam perspektif keuangan syariah(Suretno & Bustam, 2020). Riba merupakan praktik yang dilarang dalam Islam, yang mengacu pada pengambilan keuntungan atau bunga yang tidak wajar atas transaksi keuangan. Dalam pengelolaan modal kerja, perusahaan harus menghindari penggunaan instrumen keuangan yang mengandung riba, seperti pinjaman dengan bunga, atau investasi dengan riba (Soemitra, 2017).

Selain larangan riba, prinsip syariah lain yang harus diperhatikan dalam pengelolaan modal kerja adalah larangan gharar dan maysir. Gharar mengacu pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam sebuah transaksi keuangan, sedangkan maysir mengacu pada perjudian atau spekulasi. Dalam pengelolaan modal kerja, perusahaan harus menghindari instrumen keuangan yang mengandung unsur gharar dan maysir (Hartati, 2021).

Dalam pengelolaan modal kerja syariah, perusahaan dapat menggunakan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah dan musyarakah. Mudharabah merupakan bentuk investasi yang melibatkan dua pihak, yaitu investor dan pengelola. Investor menyediakan dana untuk diinvestasikan oleh pengelola, dan keuntungan dari investasi tersebut dibagi secara proporsional antara investor dan pengelola. Sedangkan musyarakah merupakan bentuk investasi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dan keuntungan dari investasi tersebut dibagi secara proporsional antara para investor (Saripudin, 2018).

Selain itu, dalam pengelolaan modal kerja syariah, perusahaan juga dapat menggunakan zakat dan sedekah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan. Zakat dan sedekah merupakan bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam, dan dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

B. Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah

Prinsip-prinsip keuangan syariah mencakup berbagai prinsip yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan dalam Islam. Tiga prinsip utama dalam keuangan syariah adalah larangan riba, maysir, dan gharar. Selain itu, keuangan syariah juga memperhatikan aspek keadilan dan tanggung jawab sosial(Fuadi, 2020).

Larangan riba adalah salah satu prinsip utama dalam keuangan syariah. Riba mengacu pada pengambilan keuntungan yang tidak wajar atau bunga dari transaksi keuangan. Dalam keuangan syariah, riba dilarang karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang tidak adil terhadap konsumen atau pihak yang meminjam dana(Saeful, 2021).

Maysir, atau spekulasi, juga dilarang dalam keuangan syariah. Maysir mengacu pada perjudian atau aktivitas yang mengandung risiko yang tidak proporsional. Dalam keuangan syariah, maysir dilarang karena dianggap sebagai bentuk aktivitas yang merugikan dan tidak etis.

Selain larangan riba dan maysir, gharar, atau ketidakpastian, juga dilarang dalam keuangan syariah. Gharar mengacu pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam sebuah transaksi keuangan. Dalam keuangan syariah, gharar dilarang karena dianggap sebagai bentuk spekulasi yang tidak etis dan merugikan.

Baca Juga:  Bukan Kesabaran jika masih mempunyai batas dan bukanlah keikhlasan Jika masih Merasa sakit

Selain tiga prinsip utama tersebut, keuangan syariah juga memperhatikan aspek keadilan dan tanggung jawab sosial. Aspek keadilan dalam keuangan syariah meliputi kesetaraan dalam pembagian keuntungan dan kerugian dalam transaksi keuangan, serta perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah dalam transaksi keuangan.

Tanggung jawab sosial juga menjadi aspek penting dalam keuangan syariah. Perusahaan yang mengelola keuangan dalam perspektif keuangan syariah harus memperhatikan dampak sosial dari aktivitas dan keputusan keuangannya. Mereka harus memastikan bahwa kegiatan usaha yang mereka jalankan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam praktiknya, keuangan syariah telah diterapkan di berbagai sektor, termasuk sektor perbankan, asuransi, dan investasi. Perbankan syariah, misalnya, telah menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangannya, dengan menawarkan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah(Yusmad, 2018).

Dalam kesimpulannya, keuangan syariah mencakup berbagai prinsip yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan dalam Islam. Tiga prinsip utama dalam keuangan syariah adalah larangan riba, maysir, dan gharar. 

C. Analisis Kebijakan Modal Kerja dalam Perspektif Keuangan Syariah

Dalam perspektif keuangan syariah, pengelolaan modal kerja harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, maysir, dan gharar(Rachmadi Usman, 2022). Prinsip-prinsip ini merupakan bagian penting dari ajaran Islam yang bertujuan untuk memastikan terciptanya keadilan dalam bertransaksi dan menghindari praktik yang merugikan satu pihak atau lebih. Oleh karena itu, perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara yang etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam(Arifin & Wardani, 2016).

Salah satu cara untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan modal kerja adalah dengan menggunakan instrumen keuangan syariah. Instrumen-instrumen ini didasarkan pada prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dan pembiayaan yang dilakukan dengan cara yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Beberapa jenis instrumen keuangan syariah yang dapat digunakan dalam pengelolaan modal kerja antara lain mudharabah, musharakah, dan murabahah.

Mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama antara investor dan pengusaha dalam melakukan kegiatan usaha. Investor menyediakan modal dan pengusaha menyediakan keahlian dan tenaga kerja yang dibutuhkan(Sugeng, 2017). Keuntungan yang diperoleh dibagi antara investor dan pengusaha sesuai dengan kesepakatan awal. Di sisi lain, musharakah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam melakukan usaha, dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

Selain itu, instrumen keuangan syariah yang dapat digunakan adalah murabahah. Murabahah merupakan bentuk pembiayaan jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam murabahah, perusahaan dapat membeli bahan baku atau inventaris dengan harga murah, kemudian menjualnya kepada pelanggan dengan harga yang lebih tinggi setelah menambahkan margin keuntungan yang disepakati.

Penggunaan instrumen keuangan syariah dalam pengelolaan modal kerja memiliki banyak keuntungan. Pertama, instrumen keuangan syariah menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, maysir, dan gharar. Kedua, instrumen keuangan syariah dapat meningkatkan kualitas investasi dengan meminimalkan risiko dan memperkuat aspek keadilan dalam bertransaksi. Ketiga, penggunaan instrumen keuangan syariah juga dapat membantu perusahaan dalam memperoleh dukungan dari investor atau pelanggan yang memiliki pandangan yang sejalan dengan nilai-nilai keagamaan.

  • Kesimpulan

Berdasarkan kajian literatur yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kebijakan modal kerja dalam perspektif keuangan syariah harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, maysir, dan gharar. Selain itu, penggunaan instrumen keuangan syariah dapat menjadi alternatif dalam pengelolaan modal kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami prinsip-prinsip keuangan syariah dan mengadopsinya dalam pengelolaan modal kerja.

Penulis: Aulia Citra Arradha Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung

Daftar Pustaka

 574 kali dilihat

Tagged