ASN Lampura Terkena Dampak  Roling Kembali Kejabatannya 

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Seluruh pejabat di Kabupaten Lampung Utara terkena dampak roling kembali kejabatannya semula, Senin (4/6/2018). Setelah dianulir oleh Kementrian Dalam Negeri -RI karena tidak ada persetujuan atau rekomendasi. Termasuk juga dua kepala dinas yang dinon-jobkan, yakni Kepala DPUPR Lampura, Syahbudin dan DPMD, Wahab.

Pemantauan LV di lapangan, para pejabat yang terkena dampak roling beberapa waktu lalu menerima surat keputusan Plt Bupati Lampura, Sri Widodo pengembalian tugas sebelumnya. Mulai dari eslon IV sampai III, sesuai dengan arahan dari kemendagri dalam surat keputusan bersama seperti surat beredar luas di dalam daring.

Baca Juga:  Tomi Suciadi : Akan kroscek kelapangan Soal indikasi penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Gilih Suka Negeri

“Sesuai dengan perintah pimpinan (Kemedagri) kita lakukan pencabutan SK roling Plt Bupati Lampura dilakukan berberapa waktu lalu itu, ” kata Sekdakab Lampura Samsir usai mengikuti rapat bersama Kemendagri di ruang Bupati.

Saat ditanya terkait sebab-akibat pencabutan roling karena bermasalah, Samsir enggan menjelaskan secara rinci. Hanya menegaskan tidak ada masalah roling yang dilakukan sebelumnya. Walaupun sejumlah aturan telah dihiraukan, sehingga menuai kontroversi ditingkatan masyarakat.

Baca Juga:  Buron Selama Tiga Tahun, HS Berhasil Dibekuk Polisi

“Kalau itu tidak ada masalah, saat ini kami hanya menjalankan perintah atasan,” jelasnya sambil berlalu.

Dan Tim Kemendagri bersama pemerintah Provinsi Lampung turun langsung guna melihat langsung proses pemindahan tugas tersebut. Agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami kesini hanya untuk melihat situasi penataan ulang kembali pegawai disini, kalau permasalahan roling itu tidak ada, ” kata Wahyu Wijaya, salah seorang pegawai Kemendagri. (Andrian folta)

 2,669 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.