Dalam peraturan tersebut mewajibkan setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.