“Jadi, setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri memiliki kewajiban untuk menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dikhususkan pada daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.