Way Kanan, lampuvisual.com-
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Way Kanan telah merobohkan 1 tower dan akan melakukan pembongkaran 5 bangunan tower provider telepon seluler di daerah setempat yang ditengarai tidak memiliki ijin dari pemerintah Way kanan.
“Kami sudah merobohkan satu tower didaerah kampung sidoarjo kecamatan Blambangan Umpu senin (12/2).” Kata Suwandi Kasat pol pp waykanan selasa, (13/2).
Sementara lima tower Provider lainya akan menyusul dirobohkan yakni yang berada di wilayah kecamatan Kasui, Desa Tanjung Bulan, Jalan AK Gani, gang H. Marjuki RT.01 RW.02.
Selanjutnya, desa Gunung sari Kecamatan Rebang Tangkas, di Jalan AK RT. 01 RW.01. Kecamatan Buay Bahuga, di Desa Way Agung, Kebon Agung RT. 01 RW. 02. Kecamatan Bumi Agung, di Desa Suka Maju, Soko Rejo RT. 03 RW. 05. Dan terkahir di Kecamatan Baradatu, Kampung Banjar Negara, RT. 02 RW. 02.
“Dimana bangunan kelima tower Provider yang akan dirobohkan kami ini milik PT. Erabangun Towerindo. Direktur Eddy BJ. Sihombing. Alamat perusahaan perkantoran mitra matraman blok D 1 jalan matraman jaya nomor 148 Jakarta,”jelas Kasat Pol PP.
Ia menegaskan, bahwa semua bangunan tak berijin di Way Kanan tanpa terkecuali akan ia tindak tegas.
“Saya menghimbau lengkapi lah izin mendirikan bangunan kalian. Jika tidak sesuai aturan saya akan tindak tegas,”tutupnya.
Sementara itu, Kabid perijinan Dinas PTSP Sepbri enggan memberikan keterangan terkait perizinan 6 tower yang sudah mulai dirobohkan Pol-PP Way Kanan. ia hanya menyarankan untuk menemui Kepala Dinas PTSP Anakori.
“Ke Kadis saya aja. Soalnya saya takut kesalahan. Tapi sepengetahuan saya belum pernah ketemu dengan pihak yang bersangkutan,”ujar singkatnya saat ditemui dirung kerjanya Selasa (13/2/2018). (Fikri)