Dalam kegiatan Operasi Yustisi Tim memberikan Himbauan dan Sosialisasi kepada para pedagang Pasar Kalangan di Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya.
Tim gabungan dalam kesempatan ini juga memberikan masker kepada masyarakat setempat, serta memberikan salinan Surat Edaran Bupati Nomor 440/249/DAGPERIND/2021. dan memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus dilakukan masyarakat mengenai jam operasional toko / warung yang diharuskan tutup pukul 20.00 WIB, tidak ada pelaksanaan resepsi pernikahan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan, restoran, dan sebagainya, serta penerapan penggunaan masker dengan benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah.