Lampung Timur, lampungvisual.com-
Inspektorat kabupaten Lampung Timur, (Lamtim) Akan Tindak lanjuti Perihal Pemberitaan Keluhan Para insiminator, Terkait Penarikan Dana Kepada Insiminator yang diSebut dilakukan oleh mantan kabid peternakan kabupaten Lampung Timur, Kamis,29/07/2021
Melalui Sekretaris inspektorat kabupaten Lampung Timur Drs. sebersyah goeswi .MM saat ditemui di ruang kerjanya menanggapi serius perihal pemberitaan tersebut akan tetapi harus mengacu kepada mekanisme yang ada.
“Kita Harus panggil dulu yang bersangkutan, kita juga kan ada Undang-Undang PP 12 tahun 2017 yang mengatur pembinaan, dan pengawasan pemerintahan Daerah, jadi kita inspektorat juga bisa menindaklanjuti, akan tetapi harus melalui pengaduan tertulis, yang penting semua Faktor pendukung harus jelas, baik video pengakuan dari inseminator yang mengeluhkan semua harus jelas.
Lanjut nya lagi ketika semua sudah jelas baru kita akan proses dan buatkan SPT ( Surat Perintah Tugas) Melalui Irban 4 yang menangani bagian dinas peternakan kabupaten lampung timur dan nanti juga pak bupati Dawam Rahadjo yang menandatangani SPT tersebut baru kita bisa proses Kalau tidak ada SPT (Surat Perintah Tugas) juga kita gak berani ambil tindakan jelasnya kepada pewarta lampung visual
Penulis : Arliyan