Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada dirumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali “ungkap Kasat
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. (Andrian Folta)
1,296 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Perangkat Desa Dan Kepala Desa di Lampura akan demo bila ADD dua bulan tidak disalurkan
Dugaan Pungli, Polres Lampura gerak nyisir Jalinsum
PT Matrix Center Group adakan pertemuan dengan warga perumahan. Ini poin poin permintaan warga
Tertibkan Aset Desa, Pemdes Bumi Agung Marga cek denah peta perbatasan