Cabuli Anak Dibawah Umur Kakek 60 tahun, Ditangkap

Photo: Ilustrasi
LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada dirumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali “ungkap Kasat

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. (Andrian Folta)

 1,296 kali dilihat

Tagged