Dalam Kurun Waktu Dua Pekan Polres Lampura Berhasil Ungkap 20 Kasus Dengan 24 Tersangka

LAMPUNG UTARA

“Untuk para pengedar akan dijerat dengan pasal 114 atau 112 no. 35 tahun 2009,  ancaman hukuman  minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan, untuk pengguna diterapkan pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal dan maksimal 12 tahun dan atau pasal 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *