Desa Bangun Jaya gelar sosialisasi pendataan BLT dan Bagikan Masker

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Desa Bangun Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara (Lampura) gelar sosialisasi Pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus membagikan masker kepada masyarakat, Senin (20/4/2020)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor desa setempat diPimpin langsung oleh Kades Bangun Jaya, Rita Zahara dengan dihadiri oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Tingkat Kecamatan, TNI dan Polri, Tim Relawan Covid 19, RK, RT dan lainnya.

Kades Bangun Jaya Rita Zahara mengatakan menindaklanjuti Instruksi dari Pemerintah pusat dalam penanganan covid 19, Sebelum Nya, Desa Bangun Jaya telah melaksanakan Pembentukan Tim Relawan covid 19 dan melakukan antisipasi penyebaran dengan menyemprotkan desinfektan di rumah ibadah, tempat tempat umum, pasar desa, kantor desa dan sekolahan, serta membagikan tempat cuci tangan dirumah ibadah, poskesdes dan kantor desa.

Baca Juga:  Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka di Ponpes dan Tempat Ibadah Se-Indonesia

Kemudian hari ini, Pihaknya juga telah mengadakan sosialisasi pendataan warga yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dengan memanfaatkan Dana Desa (DD).

“Nanti yang melakukan Pendataan warga yang berhak mendapatkan BLT, dilakukan tim relawan covid 19. Data itu akan langsung diserahkan ke camat sebagai perpanjangan Plt Bupati, ” Tuturnya. Senin (20/4/2020)

Dijelaskannya, Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaksanakan Penyemprotan disinfektan di seluruh rumah warga, sehingga langkah yang bisa lebih efektif dalam mencegah wabah berbahaya ini.

Baca Juga:  Mantapkan Millennial Road Safety Festival, Kapolres Lampung Utara Gelar Rapat Bersama Pemda

Setelah sosialisasi, Lanjut dia, dilanjutkan dengan pembagian masker kepada masyarakat secara simbolis. ” Dengan harapan masyarakat yang ada disini bisa terhindar dari wabah yang telah banyak memakan korban tersebut, ” Jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada para perantau yang pulang ke kampung halaman untuk bisa mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Penulis: (Andrian Folta)

 735 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.