“Untuk pelayanan Jaminan Perlindungan, alhamdulilah saat ini PT.Taspen (persero) tidak hanya melayani untuk PNS tapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non PNS (termasuk tenaga honorer dan tenaga harian lepas) yang bekerja pada instansi pemerintah, semua akan mendapat program Jaminan perlindungan yang sama yakni JKK dan JKM”.
Penulis:(hadi)