DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggunganjawaban APBD Tahun 2024

DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggunganjawaban APBD Tahun 2024
WAY KANAN

Way Kanan, (LV)-
DPRD Way Kanan, menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jum’at (13/06/2025).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.

Dalam pidatonya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal (320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan Pasat 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan kelima belas kalinya Kita memperoleh opini tertinggi ddari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kita. Tentunya ini buah kerja keras Kita semua, baik eksekutif maupun legislatif”, ujar Bupati Ayu.

Selanjutnya, di dalam Raperda ini juga memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,41 triliun dan melalukan Belaja sebesar Rp.1,37 triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp.19,64 milyar, sedangkan SILPA akhir Tahun 2024 adalah Rp.70,64 milyar. Pada neraca per 31 Desember 2024 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp.2,89 triliun, Kewajiban sebesar Rp.65,82 milyar, dan Ekuitas sebesar Rp.2,82 triliun.

“Untuk lebih rincinya, Saya persilahkan dibaca pada Raperda yang Kami sampaikan ini. Demikan penyampaian ini, harapan Kami Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat Kita setujui bersama”, tutup Bupati Ayu. (Fik)

Loading