Dua Bulan Mangkir Ngajar, Oknum ASN Terancam Sanksi Disdik Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com
Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berinisial SL (59) yang bertugas di SD Negeri 01 Bumi Agung Marga kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diketahui tidak melaksanakan kewajibannya (mengajar) selama kurang lebih dua bulan terancam dijatuhkan sanksi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Lampura, Suma Wibawa menyatakan akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Hanya saja bentuk sanksi yang akan dijatuhkan belum bisa dipastikan karena dirinya harus melapor dan membahasnya terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Kemarin sudah kita panggil yang bersangkutan beserta Kepala Sekolahnya dan Kepala UPTDnya. Disitu dia (SL) memberikan surat izin nya sebagai bukti bahwa dia telah melayangkan surat izin ke Kepala Sekolah. Soal sanksi akan kita bahas dengan pimpinan,” terang Suma melalui sambungan telepon (9/4/2019)
Terkait surat izin baru dan berlaku lama hingga berbulan-bulan. Suma mengatakan, pihaknya juga baru tahu kalau yang bersangkutan mengajukan izin kepada Kepala Sekolah. Hanya saja izin tidaklah boleh dalam jangka waktu lama (berbulan-bulan). Dia (SL), lanjut Suma, mengakui ketidak aktifannya dalam menunaikan kewajibannya dikarenakan sakit. Tetapi anehnya tidak ada surat keterangan sakit dari dokter. ” Izin tidak ada yang sampai berbulan-bulan. Walaupun sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter itu pun tidak bisa lebih dari tiga hari. Selama kurang lebih dua bulan tak masuk kerja karena juga dia berada di Sulawesi,” kata Suma
Terkait pelanggaran PP 53 2010 tentang disiplin PNS yang telah dilakukan Samuel. Suma mengatakan PP 53 2010 memang mengatur terkait sanksi tindakan indisipliner. Hanya saja dia belum bisa mengatakan lebih lanjut terkait tindakan indisipliner yang diduga dilakukan oleh Samuel. ” Ya, saya akan lapor dan koordinasi dulu dengan pimpinan,” singkat Suma.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 01 Bumi Agung Marga, Suyanta saat dihubungi via telepon untuk dimintai keterangan tidak diangkat.
Diketahui, dalam PP 53 2010 Pasal 10 Ayat 16 point d menyatakan hukuman berat berbentuk pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara kumulatif dalam setahun.
Penulis: Andrian Folta.
Editor: Basri

 905 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.